Komisi Pengawas Persaingan Usaha Gelar Sidang Perdana Pelanggaran Garam

Suasana sidang garam di KPPU

Surabaya, Bhirawa
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana Perkara KPPU Nomor 09/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia. Adapun agenda sidang adalah Pemeriksaan Pendahuluan, Pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator. Perkara ini adalah inisiatif dari KPPU melalui proses penelitian dan penyelidikan dengan mengumpulkan serangkaian alat bukti.
Disampaikan dalam LDP bahwa diduga 7 (tujuh) Terlapor yaitu (1) PT Garindo Sejahtera Abadi, (2) PT Susanti Megah, (3) PT Niaga Garam Cemerlang, (4) PT Unichem Candi Indonesia, (5) PT Cheetham Garam Indonesia, (6) PT Budiono Madura Bangun Persada dan (7) PT Sumatraco Langgeng Makmur melanggar Pasal 11 UU No.5 Tahun 1999. Dalam sidang yang di Ketuai oleh Dinni Melanie dengan Anggota Guntur Saragih Saputra dan Yudi Hidayat ini, Terlapor diberikan waktu 7 (hari) untuk mengajukan tanggapan, nama saksi atau nama ahli dan surat dan/ atau dokumen lainnya sebagaimana telah diatur dalam Perkom No.1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara.
Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 mengatur tentang larangan perjanjian yang dilakukan Pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya, dengan maksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (ma)

Tags: