Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Ungkap Karut-marut Kartel Minyak Goreng

Ukay dan Dendy saat membeberkan carut marut minyak goreng

Surabaya, Bhirawa.
Carut marut praktik Kartel minyak goreng. Yang sampai saat ini belum menemukan titik temu menggelitik para petinggi KPPU tingkat pusat maupun daerah.
Adalah Ketua KPPU, Ukay Karyadi bersama Dendy R Sutrisno Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya
Secara gamblang dan blak blakan
membeberkan secara gamblang dan blak-blakan di Surabaya.

Terkait hal tersebut Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)  kembali akan memanggil 11 pelaku usaha terkait kenaikan harga minyak goreng. Diantaranya enam produsen, tiga pengemasan dan dua distributor.

Ketua KPPU, Ukay Karyadi mengatakan dari enam produsen yang dipanggil , hanya satu yang memenuhi panggilan demikian pula dari tiga perusahaan pengemasan yang dipanggil, yang hadir hanya satu. Sedangkan dari dua distributor yang dipanggil, hanya satu yang hadir.

“Kita akan jadwal ulang pemanggilannya. Mereka tidak hadir karena berbagai alasan katanya surat tidak sampai dan sebagainya. Makanya kita akan panggil ulang,” tegasnya.

Jika pada pemanggilan kedua ini  pelaku usaha tidak mengindahkan  maka, pihak KPPU akan meminta bantuan polisi untuk menghadirkan mereka para pelaku usaha tersebut.

“Kita tidak segan segan akan ungkap identitas pelaku-pelaku usaha itu yang terintegrasi dalam kelompok-kelompok usaha,” tegasnya.

Sedangkan agenda lainya KPPU juga akan melakukan pemanggilan lagi 16 pihak pada 21-27 April 2022 mendatang. Pemanggilan itu pada produsen, pengemasan dan asosiasi minyak goreng.

Para pelaku usaha tersebut diduga Melanggar Tiga Pasal.
Untuk kasus ini, KPPU mengenakan tiga pasal di Undang-Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tiga pasal itu yakni pasal 5 ayat 1 terkait dengan penetapan harga, pasal 11 terkait kartel dan pasal 19 huruf C terkait pembatasan peredaran.

“Tiga pasal itu untuk kasus nasional, sementara di daerah-daerah ada kasus yang berkaitan dengan pembelian bersyarat,” tandas Ukay.
Dugaan kartel minyak goreng semakin menguat. Hal itu dilihat dari kejadian selama ini di mana minyak goreng mulai naik harga secara signifikan sejak Oktober 2021. Namun saat itu, barang masih tersedia di pasaran.

Sejak pemerintah menerapkan harga eceran tertinggi (HET) satu harga Tp 14 ribu per liter, barang menjadi langka di pasaran. Dan setelah kebijakan HET satu harga dihapus, barang kembali tersedia di pasaran.

“Sinyal kartel itu semakin kuat. Direktorat Investigasi menangkap sinyal itu dan sudah melakukan penyidikan sejak akhir Januari 2022,” kata Ukay seraya menambahkan, pelaku usaha minyak goreng ini tidak banyak. Mereka tergabung dalam delapan kelompok besar yang menguasai 70 persen pasar minyak goreng di Indonesia.
Delapan kelompok usaha ini sangat terintegrasi mulai hulu hingga hilir. Dan mereka memproduksi merek-merek yang ada di pasaran dan dikenal masyarakat luas.

“Mereka  semuanya punya kebun kelapa sawit 

Mereka  semuanya punya kebun kelapa sawit sendiri, seakan mereka sudah berkoordinasi untuk menaikkan harga ini,” jelas Ukay.

Hingga kini, KPPU masih mengumpulkan satu bukti lagi untuk membawa kasus ini ke persidangan. Jika nantinya terbukti ada kartel, maka saksi pada pihak-pihak yang terlibat akan dikenakan.

Yakni  sanksi untuk satu perusahaan minimal membayar Rp 1 miliar atau maksimal 10 persen dari penjualan atau 50 persen dari keuntungan.

“Perhitungannya dari waktu kenaikan itu terjadi. Kalau missal kenaikan mulai terjadi Oktober 2021 hingga kini, maka kita tinggal hitung saja. Itu masih sanksi untuk satu pasal, kalau tiga pasal kena semua ya tinggal dikalikan tiga,” ungkapnya.

Selain itu, KPPU akan memberikan saran kepada pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait minyak goreng ini.

“Misalnya memberi kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah untuk membuat usaha minyak goreng. Selain itu, untuk akuisisi perkebunan kepala sawit ada batas luas lahan sehingga ke depan, tidak ada monopoli atas satu usaha ini,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dendy R. Sutrisno meminta para pihak untuk mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan.
“Kita minta pelaku usaha bisa patuh untuk memenuhi panggilan kami. Karena kalau tidak, kami akan mengungkap nama-nama yang terlibat dalam kasus ini,” tandas Dendy. (ma.hel)

Tags: