Komisioner Diperas, KPU Jatim Turun Tangan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasiu

Jombang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akhirnya turun tangan menyikapi mencuatnya pemberitaan terkait Komisioner KPU Jombang M Djakfar yang terjerat kasus pemerasan oleh seorang perempuan. KPU Jatim berencana akan segera memanggil anggotanya tersebut dalam waktu dekat.
” Kita akan panggil (Djakfar) dalam waktu 2 hari ini untuk klarifikasi. Hari ini (kemarin) kita mengumpulkan bahan-bahan untuk hal itu,”ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito ditemui di kantor KPU Jombang, Rabu (29/4).
Sebelumnya usai membuka kegiatan bertajuk Kursus Singkat Penyelenggara Pemilu, Eko melakukan rapat tertutup dengan beberapa komisioner KPU Jombang. Namun Ketua KPU Jatim ini enggan mengungkapkan hasil pertemuan tersebut.
Pemanggilan terhadap Djakfar itu, dikatakan Eko Sasmito salah satunya cara dalam rangka untuk klarifikasi, apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan Djakfar sebagai Komisioner KPU. “Untuk internal jelas kita akan klarifikasi. Apakah memang dalam kasus yang menjerat Pak Djakfar ada pelanggaran etik yang dilakukan atau tidak,”imbuhnya.
Namun demikian, dikatakan Eko, yang berhak menentukan apakah seorang Komisioner KPU melanggar etik adalah Komite Etik dalam hal ini adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). ” Soal pelanggaran itu wewenang DKPP, kita hanya mengumpulkan bahan saja,”jelasnya.
Disinggung kemungkinan memberikan pendampingan atau bantuan hukum terhadap Djakfar, Eko menandaskan bahwa  KPU secara kelembagaan tidak menyiapkan pendamping hukum. Alasannya kasus yang menimpa Djakfar adalah kasus pribadi bukan melibatkan intitusi KPU.” Kasus ini adalah kasus personal. KPU tidak menyediakan pendamping terkait kasus personal yang tidak ada hubungannya dengan institusi KPU,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu anggota KPU Jombang M Djakfar (50) warga Jalan Jawi Ngoro Jombang menjadi korban pemerasan seorang janda yang tinggal di Jl KH Wahid Hasyim Nomor 37,  bernama Rina Suherlina (46). Djakfar kemudian melaporkan perempuan yang dikenalnya pertengahan 2014 lalu  ke Polres Jombang karena tidak kuat dengan ancaman yang dilakukan terlapor yang bakal menyebarkan foto dan video mesumnya jika tak memberikan uang.
Djakfar sendiri telah tiga kali memberikan uang kepada terlapor. Nilai uang yang pertama kali diberikan adalah Rp 2 juta, kedua senilai Rp 5 juta, dan terakhir adalah Rp 10 juta. Dianggap memeras, tersangka dilaporkan oleh korban ke SKPT Polres Jombang. [rur]

Tags: