Komisioner KPU Tolak Tanda Tangan

Rekap Pileg KPU Tuban.

Rekap Pileg KPU Tuban.

(Partai Golkar Akan Ajukan Gugatan)
Tuban, Bhirawa
Rekapitulasi hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg) 2014 tingkat kabupaten, yang dilaksanakan di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban akhirnya tuntas. Kendati sempat ada beberapa persoalan, seperti dikembalikannya hasil rekapitulasi di tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
“Semuanya sudah tuntas kami selesaikan bersama PPK di masing-masing kecamatan, dan terahir adalah PPK Kecamatan Tambakboyo. Laporan PPK tersebut sempat kami tunda karena ada kesalahan penulisan,  sehingga harus mengundang saksi di tingkat PPK untuk di cocokan,” kata Wasis susilo, (22/4).
Selanjutnya,  hasil rekapitulasi tingkat kabupaten tersebut akan dikirimkan ke KPU Provinsi Jatim, namun kapan jadwal pengiriman itu Wasis belum dapat memastikan. Sebab, KPUD baru menerima undangan rapat di Provinsi, besok yang berkaitan dengan agenda rekapitulasi yang akan dilaksanakan provinsi.
“Mungkin besok atau lusa, sebab jadwalnya provinsi mulai melakukan rekapitulasi tanggal 24 April, dan besok kita diundang KPU Provinsi, mungkin juga ada kaitanya dengan pengiriman laporan hasil rekapitulasi dari KPUK ke KPU provinsi,” terang Wasis.
Hingga pagi tadi, suasana di kantor KPUD Tuban Jalan Pramuka masih nampak aktifitas sejumlah saksi dari berbagai partai politik. Mereka melakukan tandatangan formulir, karena malam sebelumnya mereka belum dapat memberikan tandatangan karena kekurangan penggandaan formulir.
Sementara itu, lima orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban diduga sudah tidak satu suara lagi di akhir masa pengabdiannya. Satu orang komisioner KPU tidak mau menandatangani folmulir DB Plano. Pasalnya, dalam folmulir yang memuat perolehan suara Partai Politik (Parpol) dan calon annggota legislatif (Caleg) tersebut dianggap salah dalam penulisan nama.
“Nama saya yang benar adalah Drs. H. M Heru Prapto. Sedangkan, di plano tersebut cuma ditulis Drs. Heru Prapto. Padahal komisioner yang lain nama dan gelarnya ditulis secara lengkap, seperti nama Drs. H. Ahmad Suwardji dan H. Wasis Susilo,” ungkapnya.
Menurutnya,  plano tersebut merupakan dokumen resmi. Sehingga, tidak boleh dibuat secara asal-asalan. Penulisan nama dan gelar juga harus sesuai. “Saya menolak untuk tandatangan karena pembuatan plano terkesan asal-asalan, padahal itu merupakan dokumen resmi. Saya juga akan mencari tahu apa itu ada unsur kesengajaan atau tidak,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tuban, Soemito Karmani saat dikonfirmasi terkait satu komisioner yang tidak mau menandatangani folmulir DB Plano tersebut menyatakan tidak ada masalah, walaupun satu komisioner tidak mau tandatangan. Toh, masih ada empat komisioner yang menandatangani plano tersebut. Hal tersebut juga tidak  mengurangi dari keabsahan dari hasil perolehan suara Parpol maupun Caleg.
“Enggak ada masalah dengan hal itu, kurang lengkapnya dalam penulisan nama dan gelar tersebut pasti hanya kekilafan saja, tidak ada unsur kesengajaan. Dan yang penting penandatanganan berita acaranya ditandatangani lengkap oleh komisioner,” tandasnya
Partai Golkar Gugat
Sementar itu, Partai Golongan Karya (Golkar) akan melakukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif pada 9 April lalu. Partai berlambang pohon beringin tersebut menganggap hasil pada Pileg lalu banyak kecurangan dan kejanggalan.
Hal tersebut mengakibatkan saksi dari Partai Golkar enggan untuk menandatangani berita acara pleno rekapitulasi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban. “Kami tidak mau menandatangani berita acara pleno rekapitulasi ini karena partai kami banyak menemukan kesalahan pada form C-1,” ujar saksi Partai Golkar Zainal Arifin.
Menurutnya, kecurangan yang terjadi tersebut sudah terjadi pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, perolehan suara Partai Golkar banyak yang berubah, dan tidak sama antara hasil yang diperoleh saksi partai dan hasil rekapitulasi mulai tingkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga tingkatan KPU. “Partai kami telah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan tersebut. Dan kami akan melakukan gugatan terhadap hasil Pemilu Legislatif di Tuban,” tandasnya.
Saat disinggung terkait kapan Partai Golkar akan mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu, Zainal enggan menyebutkan secara pasti. “Sekarang partai sedang mengumpulkan bukti-bukti kecurangan tersebut. Dan dalam waktu satu dua hari ini gugatan kita akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya. [hud]

Rate this article!
Tags: