Komisioner Panwaskab- Panwascam Gresik Disekap

Panwaskab GresikGresik, Bhirawa
Jelang pencoblosan kurang satu hari, tensi politik di Kabupaten Gresik memanas. Ini dipicu lantaran massa pendukung pasangan calon (paslon) Husnul Khuluq-Ahmad Ruba’ie (Berkah) menyekap dua Komisioner Pantia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) lantaran membebas dua pelaku yang terbukti   membagi-bagikan uang (money politic).
Penyekapan ini dilakukan, karena ada dugaan Panwaslih Gresik bersikap tidak adil dengan menganggap laporan dari massa Berkah belum cukup bukti, sehingga  melepas kedua pelaku politik uang tersebut. Massa pun marah dan merengsek masuk ke ruangan, dan menahan dua orang Komisioner Panwaslih Gresik yaitu Haryanto dan M Faizin. Beruntung keduanya berhasil dikeluarkan dari ruangan tersebut dengan pengawalan petugas kepolisian.
Melihat keduanya berhasil  keluar, massa pun marah dan melampiaskan kekesalannya dengan menyandera anggota Panwascam Gresik, Sugiono. Mereka memaksa Sugiono untuk menghubungi melalui telepon Ketua Panwaslih Gresik, M Faizin.
Setelah menunggu selama 1 jam lebih, M Faizin akhirnya datang dengan dikawal puluhan anggota Dalmas dari Polres Gresik. Dengan mengenakan baju batik. M Faizin tidak berkomentar banyak sambil digiring masuk ke ruangan. Bahkan, beberapa media yang hendak masuk ruangan dilarang polisi, dan yang boleh masuk hanya para saksi yang akan memberikan keterangan terkait politik uang.
Terpisah, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Berkah Achmad Ruba’ie mengatakan, pihaknya tidak bisa mengendalikan massa lantaran kecewa dengan sikap panwas yang membebaskan kedua pelaku politik uang tersebut. Sebab, sesuai perjanjian awal, pelaku politik uang tersebut bakal diamankan di kantor panwas hingga penyelidikan selesai.
“Nyatanya,  saat kami datang kesini dua orang pelaku tersebut sudah tidak ada. Yang kami minta agar panwas bekerja sesuai prosedur yang sudah ditetapkan, sehingga keputusan yang dihasilkan tidak mengecewakan public.  Kami sangat kecewa, belum ada keputusan tapi tiba-tiba dua orang pelaku yang tertangkap politik uang sudah dibebaskan,” pungkasnya.
Sementara Ketua Tim Pemenangan Berkah, Abdul Wachid Asyari pada wartawan mengatakan,  panwaslih jangan seenaknya melepas terlapor yang melakukan politik uang. Sebab, dari laporan masyarakat sudah jelas ada temuan uang sebesar Rp1.250.000 yang berbentuk pecahan Rp50 ribu diselipkan ke formulir form C6.
“Temuan di lapangan sudah terbukti, ada anggota KPPS yang menyelipkan uang pecahan Rp50 ribu sewaktu membagikan formulir form C6. Kenapa kok masih bisa lepas, ini sungguh tidak masuk akal,” tegasnya.
Hingga sore kemarin, awak media belum berhasil meminta keterangan dari Komisioner Panwaslu Gresik dan Ketua Panwascam Gresik,  ketiganya masih berada di dalam kantor dengan penjagaan ketet aparat keamanan.
Perlu diketahui, dua terlapor yang melakukan politik uang itu adalah Muslih (46), dan Umar Darmawan (31), keduanya warga Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik. Keduanya diduga menyelipkan uang Rp50 ribuan sewaktu membagikan formulir form C6. Kedua terlapor itu, sempat dimintai keterangan di Panwaslih Gresik. Namun, setelah menjalani pemeriksaan mereka dilepas,  karena alasanya dianggap belum memiliki bukti. [kim]

Tags: