Komite Sekolah Kab.Malang Terancam Dilaporkan Saber Pungli

Foto Ilustrasi

Kab Malang, Bhirawa
Wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Sumberdem, Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang resah terkait edaran permintaaan  membayar uang sumbangan Komite Sekolah sebesar Rp 125 ribu. Wali murid yang disuruh bayar uang sumbangan tersebut, untuk tahun pelajaran 2017-2018.
“Iya mas, semua wali murid di tahun ajaran pendidikan 2017 atau murid baru disuruh untuk membayar uang sumbangan Komite Sekolah sebesar Rp 125 ribu. Padahal, sekolah lain yang ada di wilayah Kecamatan Wonosari, tidak ditarik sumbangan, hanya SDN 1 Sumberdem saja,” kata salah satu wali murid SDN 1 Sumberdem Basri, Senin (24/7), kepada wartawan.
Menurut dia, dari Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Kepala Sekolah (Kasek) SDN 1 Sumberdem Baidah dan Ketua Komite Sekolah Supradianto, pada tanggal 18 Juli 2017, jika para wali murid diminta untuk melakukan pembayaran uang sunbangan, paling lambat pada 5 Agustus 2017. Padahal, penarikan uang sekolah tanpa diketahui Bupati Malang melalui SE, sehingga hal itu masuk kategori pungutan liar (pungli). Sehingga, lanjut Basri, dirinya bersama wali murid yang lainnya akan menanyakan uang sumbangan itu kepada Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang. Bahkan, para wali murid juga akan melaporkan ke Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Karena uang sumbangan yang diminta Kasek dan Komite Sekolah tidak jelas, dan digunakan untuk apa uang tersebut. “Karena dalam surat edaran yang diterima wali murid tidak dijelaskan untuk apa, hanya uang sumbangan Komite Sekolah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) SD Dindik Kabupaten Malang Slamet Suyono mengatakan, penarikan sumbangan kepada siswa baru tahun ajaran 2017-2018 di SDN 1 Sumebrdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, boleh-boleh saja. Asalkan, yang melakukan penarikan sumbangan itu Komite Sekolah.
“Penarikan sumbangan itu harus mendapatkan persetujuan semua wali murid,” tegasnya. Selain itu, kata dia, dalam penarikan sumbangan pada siswa, tidak boleh ada unsur paksaan. Dan selama uang sumbangan itu digunakan untuk kepentingan sekolah, serta tidak disalah gunakan untuk kepentingan diluar sekolah, maka diperbolehkan. Tapi, jika dalam penarikan sumbangan namun para wali murid tidak setuju, lalu dipaksakan oleh pihak sekolah dan komite, tentunya itu masuk kategori pungli.
“Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil Kasek SDN 1 Sumberdem, agar memberikan keterangan terkait penarikan uang sumbangan pada siswa baru. Sehingga dengan adanya keterangan dari kasek tersebut, maka nantinya bisa kita selesaikan,” ujar Slamet. [cyn]

Tags: