Komite SMKN 3 Boyolangu Somasi Media, LSM dan Medsos

Heri Widodo menunjukan surat somasi saat konfrensi pers di SMKN 3 Boyolangu, Senin (16/12) kemarin.

Tulungagung, Bhirawa
Komite SMKN 3 Boyolangu Kabupaten Tulungagung melakukan somasi terhadap salah satu media online, tiga LSM dan satu admin Media Sosial (Medsos). Somasi ini dilakukan karena media online, LSM dan admin Medsos itu dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.
“Tuntutan kami adalah meminta hak jawab kami yang telah dirugikan oleh Jurnal Media Indonesia.com. Dan untuk tiga LSM dan satu admin Medsos untuk meminta maaf secara terbuka dan menghapus konten yang telah mencemarkan nama baik Komite SMKN 3 Boyolangu di internet,” ujar Ketua Komite SMKN 3 Boyolangu, Heri Widodo, Senin (16/12).
Menurut Heri, selain melakukan somasi, Komite SMKN 3 Boyolangu juga akan berkirim surat ke Dewan Pers agar kasus ini yang melibatkan media dapat masuk ke dewan etik. ”Kami pun akan membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP, kecuali pimpinan redaksi dan pewartanya menghapus dan memblokir berita itu di internet,” paparnya.
Somasi yang dilayangkan Komite SMKN 3 Boyolangu ini bermula dari pemberitaan yang diunggah Jurnal Media Indonesia.com pada 26 November 2019 lalu. Komite SMKN 3 Boyolangu merasa keberatan dengan berita gegara uang komite yang nyaris membuat siswa SMKN 3 Boyolangu gagal ikut UN. Pemberitaan ini kemudian berkembang dengan pertemuan antara Kepala SMAN 3 Boyolangu, Muhari, dengan sejumlah LSM dan media.
Heri menyebut tak ada konfirmasi yang dilakukan Jurnal Media Indonesia.com pada Komite SMKN 3 Boyolangu, terkait berita yang dinilai merugikan lembaganya itu. ”Padahal Kepala SMKN 3 Boyolangu telah meminta untuk dikonfirmasi ke komite, tetapi pewartanya justru menolak,” tuturnya.
Soal batas waktu somasi, Heri membeberkan, masih menunggu respon dari yang disomasi. ”Nanti akan ada rapat komite lagi setelah kami melihat responnya dalam seminggu kedepan,” tandasnya.
Selain somasi dilayangkan pada pihak yang disomasi, Heri menyatakan akan mengirim tembusannya pada sejumlah instansi. Yakni, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dan Cabang Dinas Pendidkan Provinsi Jatim di Tulungagung.
Sampai berita ini ditulis belum ada tanggapan dari redaksi Jurnal Media Indonesia.com terkait somasi yang dilayangkan Komite SMKN 3 Boyolangu.
Sedangkan, Ketua LSM Bintara, Ali Sodik, yang lembaganya menjadi salah satu yang ikut disomasi menyatakan justru akan melakukan somasi juga pada Kepala SMKN 3 Boyolangu. ”Somasi tentang keterbukaan yang kami inginkan,” tandasnya.
Ali pun mempertanyakan somasi yang dilayangkan Komite SMKN 3 Boyolangu. Menurutnya, tidak ada pencemaran nama baik yang dilakukannya. ”Pencemaran nama baik yang mana. Biar nanti diserahkan pada gubernur,” ucapnya.
Ada pun dua LSM dan satu admin medsos lainnya yang disomasi komite SMKN 3 Boyolangu masing-masing adalah LSM PKTP (Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli), LSM Cakra dan admin grup facebook MKT (Masyarakat Kritis Tulungagung). [wed]

Tags: