Komjen Pol Listya Sigit Prabowo, Calon Kapolri Diusulkan Presiden ke DPR-RI

Jakarta, Bhirawa.
Komjen Polisi Drs. Listya Sigit Prabowo adalah nama calon Kapolri yang disampaikan  Presiden Joko Widodo kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Surat Presiden ber nomor R-02/Pres/01/2021 tersebut disampai kan oleh Mensesneg Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di ruang kerja-Senayan-Jakarta, Rabu (13/1). 

“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah  menyampaikan usulan calon Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen (Pol) Drs. Listya Sigit Prabowo Msi. Untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan Maharani. Dalam acara itu Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Achmad, Rachman Gobel dan Aziz Syamsudin.

Menurut Puan, pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir. Maka perlu diangkat Kapolri yang baru, sesuai ketentuan dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan, bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan. Persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UU 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

“Selanjutnya proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal nak DPR RI. Mekanisme internal DPR yng dimaksud adalah didahului denga¦ rapat pimpinan, rapat Badan musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang pencalonan Kapolri. Serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan fit and proper test,” lanjut Puan.

“Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan. Proses yang ini  akan ditempuh selama 20 hari, terhitung sejak tanggal Surat Presiden diterima,” papar Puan. 

Dikatakan, DPR RI akan menjalankan  seluruh ketentuan tersebut. Terhitung sejak tanggal Surat Presiden diterima oleh DPR RI. Kemudian DPR akan menjalankan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan mekanisme yang berlaku. Hingga diketahui apakah Kapolri yang diusulkan Presiden, mendapat persetujuan DPR RI. 

“Peran institusi Kepolisian RI sangat penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengalaman dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Puan Maharani. [ira]

Tags: