Komnas HAM Desak KPU Jatim Buat Regulasi untuk Pemilih di Lapas dan RS

Deklarasi Pilkada Damai yang Ramah HAM di Kantor KPU Jatim Jl Tenggilis Surabaya, Kamis (19/4). [trie diana]

KPU Jatim, Bhirawa
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan kepada KPU Jawa Timur untuk membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu perlu ada regulasi khusus bagi calon pemilih di lapas dan Rumah Sakit. Pasalnya Komnas HAM menilai penghuni lapas berpotensi sulit menggunakan hak suaranya di Pilgub Jatim 2018.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam ditemui usai deklarasi Pilkada Damai yang Ramah HAM di Kantor KPU Jatim Jl Tenggilis Surabaya, Kamis (19/4).
Menurutnya, data secara umum ada 19 ribu orang di lapas dan rutan mengalami masalah. Dari data itu, 10 ribu sudah bisa terverifikasi, tapi 9 ribu orang masih menggantung.
Ia menjelaskan permasalahan calon pemilih di lapas dan rutan yang belum bisa terverifikasi di antaranya, data penghuni hanya nama dan alamat, NIK dan KTP tidak diketahui, dan penghuni lapas tidak membawa KTP elektronik atau Surat Keterangan dan ini bisa menjadi hambatan saat pencoblosan. “Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar KPU RI dan KPU Jatim membuat regulasi khusus untuk penghuni lapas dan rutan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, data paling banyak penghuni lapas yang berpotensi kehilangan hak suara berada di Sidoarjo. Setidaknya ada dua rutan dan empat lapas di Sidoarjo yang butuh perhatian lebih untuk diberikan hak suara saat Pilgub Jatim.
Selain itu Komnas HAM juga mencatat, untuk kelompok minoritas peluang sarana dan prasarananya telah terkaver. Misalnya, difabel di Sidoarjo semua template khusus disabilitas telah disediakan di TPS.
Sementara untuk level kerawanan baik isu SARA dan konflik sosial, Pilgub Jatim cenderung titik rawannya rendah. “Kami menemukan kondisinya kondusif. Ini harus dijaga dan harus memenuhi kelompok minoritas,” tegasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Jatim M Arbayanto mengatakan KPU punya dua regulasi untuk mengatur masalah pemilih lapas, rutan dan rumah sakit. Yaitu pertama kebijakan pindah pilih. Di mana untuk pindah pilih ini menggunakan surat form A5.
“Nah untuk pindah pilih ini form A5 ini disediakan oleh KPU di Panitia Pemungutan Suara (PPS), apabila jumlah pemilihnya tidak terlalu banyak. Namun jumlah pemilihnya banyak maka pihak KPU Jatim akan memakai kebijakan kedua yaitu mendirikan TPS khusus di lapas dan rumah sakit tersebut,’ujarnya.
Namun, pihaknya mengakui evaluasi dan pengalaman di pilkada serentak di 2015 dan 2017 kemarin sudah mendirikan TPS khusus di lapas, namun banyak para penghuni lapas tidak memiliki identitas sehingga pemilihnya tidak terlalu banyak.
“Bahkan penghuni lapas yang ingin menggunakan hak pilihnya juga harus memiliki surat pindah dari PPS asalnya. Dan untuk mendirikan TPS khusus di Pilgub Jatim maka harus ada pencoretan nama di daftar pemilih asalnya,”ujarnya.
Tapi sampai saat ini, pihak KPU Jatim bersama KPU kabupaten/kota yang memiliki lapas sudah berkoordinasi dengan kepala lapas untuk memberikan hak terbaik kepada pemilih di lapas dan rumah sakit. “Untuk TPS Khusus saat ini masih dalam proses pendataan dan pembahasan pihak KPU dan lapas,”ujarnya. [cty]

Tags: