Komnas HAM Keluarkan 5 Rekom Tragedi Lumajang

Komnas HAM Keluarkan 5 Rekom Tragedi LumajangLumajang, Bhirawa
Komnas HAM mengeluarkan empat rekomendasi berkaitan dengan tragedi penambangan pasir yang berujung pada jatuhnya korban jiwa Salim Kancil dan korban penganiyaan Tosan yang merupakan warga anti tambang ilegal.
Rekomendasi ini dipaparkan pada pertemuan bersama Forkopimda Senin (05/10) petang. Rekomendasi ini harus dilaksanakan kepada pemerintah dan kepolisian. Pertama, aparat kepolisian harus segera memberikan perlindungan sepenuhnya kepada masyarakat baik korban, saksi maupun masyarakat di sekitar areal pertambangan.
Diharapkan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi (trauma healing) kepada anak korban dan siswa PAUD.  “Untuk menormalisasi psikologis anak dan keluarga korban serta siswa PUD, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lumajang akan melakukan proses trauma healing kepada mereka,” katanya.
Selanjutnya, Komnas HAM meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan komprehensif terhadap kasus tersebut, untuk membongkar dan mengungkap secara tuntas peristiwa tersebut. Serta, mengungkap berbagai pihak yang terlibat dalam praktik penambangan illegal.
Selain itu melakukan langkah-langkah koordinatif dan komunikatif dengan unsur-unsur pemerintah daerah untuk mencegah kejadian serupa dikemudian hari. Memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami ketakutan sebagai akibat dari peristiwa ini.
“Komnas HAM  meminta Polri untuk dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk memulihkan keamanan,” ungkapnya. Itu yang menjadi prioritas saat ini, berikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di Desa Selok Awar-Awar pada khususnya dan Kabupaten Lumajang pada umumnya.
Komnas HAM merekomendasikan Bupati Lumajang untuk melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap perijinan penambangan. Melakukan kegiatan sosialisasi dan komunikasi secara intensif dengan berbagai elemen masyarakat terkait dampak negatif pertambangan.
Pemkab Lumajang juga harus memberikan santunan kepada keluarga berupa pemberian beasiswa maupun bantuan untuk perbaikan taraf kehidupan keluarga korban. Beasiswa sampai sarjana dengan memberikan dasar hukum yang jelas sehingga itu tidak hanya diucapkan tetapi surat itu bisa dipergunakan korban untuk meminta pertanggungjawaban saat terjadi pergantian kepala daerah. “Ini pertanggungan negara, bukan orang perorang tapi pertangggungjawaban Negara,” tegasnya.
Selain itu, juga melakukan berbagai kegiatan untuk menciptakan situasi yang kondusif dalam memberikan keamanan pada situasi rekonsilisasi saat ini kepada warga yang pro dan kontra pertambangan.  Hadir dalam pertemuan itu, Nur Cholis, Ketua Komnas HAM, As`at Malik Bupati, Agus Wicaksono Ketua DPRD, AKBP Fadly Munzir Ismail Kapolres, Dandim 0821 Lumajang, Gede Nur Mahendra Kepala Kejari, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional), Misbakhul Munir Wakil Administratur Perhutani Lumajang. [yat]

Tags: