Komnas HAM Pantau Pemilukada Serentak Jawa Timur

Komisioner Komnas HAM, Mochammad Choirul Anam saat di wawancarai sejumlah wartawan di Kantor KPU Kabupaten Jombang, Rabu siang (18/04). [Arif Yulianto]

Jombang, Bhirawa
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah melakukan pemantauan persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak di Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang akan di laksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 nanti.
Seperti di ketahui, Provinsi Jatim akan ada gelaran politik Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Jombang yang akan di selenggarakan pada tanggal tersebut. Hal itu seperti di katakan Komisioner Komnas HAM, Mochammad Choirul Anam saat Tim Komnas HAM mengunjungi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Rabu siang (18/04).
Choirul Anam menjelaskan, kedatangan institusinya ke KPU Jombang adalah bagian dari tim nasional yang melakukan pemantauan Pemilukada serentak.
“Kami melakukan pemantauan di delapan provinsi, salah satunya adalah di Provinsi Jawa Timur. Ada beberapa konteks yang penting di Jatim, di antaranya, Jatim adalah provinsi yang mempunyai suara terbanyak di Indonesia di samping Provinsi Jawa Barat,” papar Choirul Anam saat di wawancarai sejumlah wartawan.
Selain itu Choirul Anam menambahkan, ada beberapa titik yang akan menjadi sorotan Komnas HAM pada Pemilukada di Jatim, seperti pengungsi yang ada di Kabupaten Sidoarjo, dan kelompok minoritas seperti penyandang disabilitas dan sebagainya, serta kelompok rentan seperti warga negara yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan warga yang sedang di rawat di rumah sakit, namun masih memiliki hak suara.
“Yang paling penting juga, kami ingin melihat apakah dalam proses Pilkada serentak ini, masih menggunakan kampanye-kampanye syi’ar kebencian. Ini bagian dari sosialisasi kami, untuk mengingatkan semua pihak bahwa, dalam Pilkada serentak ini jangan di gunakan kembali kampanye-kampanye yang berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA),” tambahnya.
Di tambahkanya, pada pelaksanaan Pemilukada serentak ini, Komnas HAM menginginkan sebuah pelaksaan Pemilukada yang ramah Hak Asasi Manusia dalam arti, semua warga negara yang memiliki hak suara, harus di berikan hak suaranya, apapun kesulitannya.
“Yang berikutnya adalah, memastikan bahwa, Pilkada serentak di selenggarakan dengan cara yang baik dan damai,” imbuhnya.
Pada konteks yang kedua tersebut, lanjut dia, Komnas HAM mempunyai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ethnis.
“Ini yang sudah kami komunikasikan dengan KPU-RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bahwa, kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang kampanyenya berbasis Ras kami akan dorong untuk (menjadi) pidana umum,” tandas Choirul Anam.
Sementara itu, sebelumnya pada hari yang sama, KPU Kabupaten Jombang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada serentak tahun 2018 ini sebesar 977.676 jumlah pemilih. Jumlah ini menurut Abdul Wadud Burhan Abadi, Komisioner KPU Kabupaten Jombang Divisi Perencanaan dan Data, mengurangi pengurangan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Ada penurunan dari DPS kita, kurang lebih sekitar 5.000 sekian. Penurunan ini karena banyak faktor, yang jelas itu terjadi karena ada yang tidak memenuhi syarat, seperti yang ada di 10 kode itu, meninggal dunia, pindah domisili, pindah profesi dari sipil menjadi TNI, kemudian (pemilih) ganda, dan sebagainya,” terangnya.
Menurutnya, penetapan DPT tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pihak Pasangan Calon (Paslon) yang akan mengikuti Pemilukada serentak. Di tanya lebih lanjut tentang pemilih yang ada di Lapas, ia menjelaskan, nantinya akan menggunakan layanan form A5.
“Karena PKPU nya seperti itu, jadi untuk pemilih yang ada di Lapas, di rumah sakit, di panti sosial, menggunakan A5. Saya yakin, penghuni Lapas sudah data oleh PPDP di tempatnya masing-masing,” katanya lagi.
Katanya lagi, KPU Kabupaten Jombang akan memfasilitasi jika di perlukan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) menguruskan yang bersangkutan untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan cara melaporkan kepada TPS asal untuk pindah ke TPS di sekitar Lapas.
“Kita sudah menyiapkan lima ‘TPS Mobile’ di sekitar Lapas (Jombang),” lanjutnya.
Terkait DPT yang telah ditetapkan ini, Burhan mengatakan, bagi pemilih yang belum tercover di situ, tidak perlu khawatir karena masih bisa dicover dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
“Yaitu cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai dengan alamat KTP itu untuk bisa langsung menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat KTP,” pungkas Burhan. [rif]

Tags: