Komnas PA Desak Pemerintah Usulkan Perpu

Aris Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA (tengah) bersama pengurus lainnya hadir pada pengukuhan LPA Kabupaten Pasuruan, Kamis (19/11).

Aris Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA (tengah) bersama pengurus lainnya hadir pada pengukuhan LPA Kabupaten Pasuruan, Kamis (19/11).

Capai 21 Juta Kasus Kekerasan Anak
Pasuruan, Bhirawa
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak agar pemerintah menerbitkan Perpu tentang kekerasan terhadap anak. Pasalnya, kekerasan terhadap anak tersebut dinilai sudah masuk sebagai kejahatan ekstra ordinary crime (luar biasa).
“Kami mendesak pemerintah agar Perpu kekerasan terhadap anak secepatnya dikeluarkan. Mengingat ini sifatnya penting. Karena Perpu itu sudah dimasukkan ke Kemenkum HAM. Juga karena ada kekosongan hukum,” ujar Aris Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA usai pengukuhan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan, Kamis (19/11).
Banyaknya kekerasan terhadap anak menjadikan Komnas PA ekstra ordinary crime. Secara nasional, kekerasan terhadap anak dalam kurun waktu 2010-2014 mencapai 21 juta lebih kasus. Besaran jumlah itu, 85 persennya merupakan kasus kekerasan seksual. Makanya, harus ada upaya hukum luar biasa untuk mencegah kejahatan tersebut.
“Berbagai peristiwa dimana anak-anak teraniaya, hak hidupnya terancam. Mengalami kekerasan seksual, di tambah lagi pembunuhan dengan menghilangkan identitas. Kasus kekerasan anak dari 21 juta kasus selama 2010-2014, 85 persennya terjadi pada kasus kekerasan seksual. Kejahatan terhadap anak sama halnya dengan aksi terorisme, korupsi maupun narkoba,” jelas Aris Merdeka Sirait.
Berbicara masalah hukuman, lanjut Aris, pihaknya menegaskan imbalan yang diterima para pelaku kekerasan anak di Indonesia ini belum maksimam. Rata-rata hukuman paling tinggi yang diterima oleh pelaku hanya sembilan tahun.
“Untuk pelaku ekstra ordinary crime harus menerima hukuman yang setimpal. Yakni hukuman minimal 20 tahun dengan hukuman pemberatan atau di hukum seumur hidup. Cara lain antara lain menggunakan suntik dari bahan kimia untuk mengendalikan nafsu liarnya serta harus diumumkan ke masyarakat luas. Jika hukuman itu diterapkan setidaknya akan mengurangi jumlah kekerasan terhadap anak yang ada di Indonesia ini,” tandas Aris Merdeka Sirait.
Sedangkan kekerasan terhadap anak banyak ditemui di panti-panti asuhan, pondok pesantren, sekolah, ruang publik serta di lingkungan dalam rumah.  “Pemerintah harus jemput bola untuk mendeteksi kejahatan itu sedini mungkin. Tentunya, mencegahan itu dilakukan secara bersama-sema dengan berbagai kalangan,” kata Aris Merdeka Sirait.
Disisi lainnya, Jawa Timur berada di peringkat sembilan terkait kasus kekerasan terhadap anak. Angka yang diraihnya itu mata rantainya harus ditiadakan.  “Ironi sekali, Jatim mendapatkan urutan ke 9 dari 38 Provinsi di Indonesia. Langkah selanjutnya harus memutus angka kekerasan terhadap anak ini. Jangan sampai Jatim menyimpan predator-predator kejahatan seksual,” paparnya. [hil]

Tags: