Komnas Perlindungan Anak Desak Pendeta Cabul HL Asal Surabaya ”Dikebiri”

Dari kiri, Tetania Eden keluarga korban, Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak, dan David S SH anggota Komnas

Surabaya, Bhirawa
Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak dengam tegas meminta agar (HL) pendeta cabul dari Gereja Happy Family Center (HFC), Surabaya yang kini sudah dipecat dari gereja tersebut agar dihukum berat, bahkan sudah layak kalau dihukum 20 tahun atau seumur hidup, “Kalau perlu dikebiri,” ungkapnya di Surabaya Rabu (12/8).

Sebagaimana diketahui, pendeta cabul Surabaya HL sebagai Ketua Umum telah dipecat dari Gereja HFC. Hal tersebut berdasarkan pada hasil sidang raya sinode Gereja HFC 2020.’ Banyak hal yang dibahas dalam sidang tersebut satu diantaranya adalah membahas keberadaan pendeta cabul HL dalam struktur organisasi,” ungkap Tetania Eden salah seorang keluarga korban pada kesempatan yang sama.

Lebih jauh Arist menegaskan, kasus pencabulan pendeta HL terhadap IW , bukanlah kecelakaan tapi adalah unsur kesengajaan yang dilakukan berualng ulang terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 12 Tahun saat kejadian pada tahun 2005 hingga 2011, jadi apa yang terjadi tersebut sangatlah jelas pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dikatakan sebagai tindakan suka sama suka, Arist dengan sangat tegas dan lugas mengatakan, hal itu tidak bisa dijadikan alasan karena korban adalah anak dibawah umur yang seharusnya dilindungi bukannya malah dinodai, apalagi yang melakukan hal yang tidak senonh itu adalah seorang pendeta pemuka agama yang seharusnya jadi tauladan, panutan dan memberi contoh yang baik.

Arist Merdeka Sirait juga menepis alasan bahwa kasus itu sudah basi karena sudah lama kejadiannya, dikatakan kasus itu adalah kasus besar karena menyangkut anak dibawah umur, apalagi pelakunya adalah pemuka agama,” Jadi tidak ada istilah basi karena ini menyangkut hukum dan harkat manusia, makanya masalah ini harus diselesaikan secara tuntas dan seadil adilnya agar jangan sampai terulang apalagi terjadinya di lakukan oleh pemuka agama sudah sehatusnya dilakukan tindakan secara tegas dan berat.

Apalagi diberitakan kalau HL melakukan hubungan dengan IW yang terakhir diketahui telah mencabulinya itu dengan memanfaatkan kekuasaannya sebagai pendeta terhadap
jemaatnya itu selama 6 tahu. Kini HL yang sudah mendekam di Polda Jatim itu diminta Komnas Perlindungan anak agar dihukum berat, selain untuk menghormati harkat lembaga agama, pemuka agama serta memberikan perlindungan terhadap anak anak di bawah umur.(ma)

Tags: