Komnas Perlindungan Anak Laporkan Lima Pengelola Sekolah SPI Kota Batu

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait saat datangi ke Kota Batu dalam pendampingan kasus hukum yang terjadi di SMA SPI.

Kota Batu, Bhirawa
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terus melakukan pendampingan kepada para siswa SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual diduga dilakukan tersangka berinsal JE. Kali ini Komnas PA juga melaporkan lima pengelola SMA SPI ke Polda Jatim.
Menurut Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, ikut dilaporkanya lima pengelola SMA SPI ini karena mereka mengetahui adanya kekerasan yang dialami para korban namun diam saja. Bahkan, ada juga pengelola yang ikut melakukan kekerasan fisik kepada para korban. ”Selain itu ada juga pengelola yang melakukan eksplotitasi ekonomi dengan memperkerjakan anak – anak ini lebih dari tiga jam,” ujar Arist
Usai melaporkan, Arist bersama dua korban didampingi beberapa organisasi kemasyarakatan di Kota Batu memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media massa di Kota Batu.
“Kemarin saya diberitahu Kanit Renakta Polda Jatim bahwa Hari Selasa (23/6) ini dari hasil pengembangan penyidikan terduga JE segera dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Arist saat ditemui di salah satu kafe di Kota Batu, Sabtu (19/6).
Arist menjelaskan, kelima orang saksi (yang dilaporkan Komnas PA) ini mengetahui sendiri adanya pelanggaran hukum yang dialami para korban. Namun mereka melakukan pembiaran dengan tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Bahkan ada satu saksi korban yang bersumpah di atas Alquran yang menyatakan bahwa peristiwa – peristiwa itu ada benarnya dan dirasakan, tetapi tidak dilakukan tindakan perlindungan,” jelas Arist.
Maka sesuai UU Nomor 35 tahun 2014 artinya sudah terjadi pembiaran atas kejadian ini. Maka, kata Ariest, tidak ada alasan bahwa lima terduga pengelola dan terduga pelaku utama untuk dimintai keterangan. Di samping sebagai pelaku kejahatan seksual yang masuk dalam kategori Extra Ordinary Crime.
Dengan alasan ini, Komnas PA menyampaikan temuannya ini kepada penyidik Polda Jatim. karena ini adalah dapat diancam UU 17 tahun 2016, sekaligus bisa dijerat pasal 81 dan 82 dari UU 17 tahun 2016 dengan ancaman seumur hidup.
Dalam Pertemuan dengan awak media, Sabtu (19/6), Komnas PA juga tengah mendampingi dua saksi korban. Kedua korban menyampaikan harapannya dan menjawab beberapa pertanyaan wartawan terkait peristiwa yang mereka alami.
Kedua korban berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kedua korban melakukan ini bukan untuk kepentingan pribadi. Tetapi agar adik – adik mereka yang saat ini berada di SMA Selamat Pagi Indonesia tetap bisa bersekolah.
“Kalau sekarang (kejahatan JE) tidak segera dihentikan, akan banyak korban lainnya,” ujar kedua korban. Karena kedua korban tahu persis bagaimana modus yang dilakukan dikemas pendidikan untuk melakukan perbuatan yang tidak benar. [nas]

Tags: