Kompetensi dan Independensi Audit Akuntan Publik

Oleh :
Dr Kurnia
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indoensia (STIESIA) Surabaya
Profesi Akuntan Publik(AP) adalah akuntan yang sudah mengantongi izin Menkeu untuk menjalankan jasa akuntan publik. Sertifikat/izin resmi ini biasanya berlaku 5 tahun atau bisa diperpanjang.
Sesuai ketentuan profesi AP di Indonesia berdasarkan UU RI Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Permenkeu Nomor 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia. Setiap AP harus menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi resmi yang diakui Pemerintah.
Akuntan publik merupakan profesi yang dipercaya untuk menentukan kewajaran informasi yang diberikan entitas kepada masyarakat. Perusahaan yang mencari investor, berhutang kepada bank, atau mencari sumber pendanaan lain harus membrikan laporan keuangan keuangan yang telah disusun sesuai dengan Standar Akuntan Keuangan (SAK). Bagimana investor atau keditur tersebut akan percaya bahwa laporan keuangan yang disampaikan oleh perusahaan tersebut bebas dari kesalahan atau manipulasi. Mereka tentunya akan lebih aman jika menggunakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik tidak menjamin bebas dari kesalahan atau menipulasi, apalagi yang tidak diaudit.
Di pasar modal, perusahaan-perusahaan yang akan menjual saham atau obligasi kepada masyarakat disyaratkan telah diaudit oleh akuntan publik. Akuntan publik juga dibutuhkan untuk melindungi kepentingan publik yang menjadi anggota koperasi. Peraturan Pemerintah dan dipertegas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, mewajibkan koperasi simpan pinjam dengan volume penjualan dalam setahun lebih dari Rp1 Milyar diaudit oleh akuntan publik. Selain di pasar modal atau koperasi, masih banyak pengaturan dari bidang lain yang mewajibkan laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik untuk melindungi kepentingan publik, misalnya perusahaan asuransi, perusahaan maskapai penerbangan, atau perusahaan travel melalui asosiasi masing-masing.
Akuntan publik juga berperan sebagai mitra kerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebagai pemeriksa laporan keuangan pemerintah baik di tingkat pusat atau daerah. Penunjukkan akuntan publik sebagai mitra kerja BPK didasari oleh keterbatasan jumlah auditor BPK yang ditugaskan untuk memeriksa laporan keuangan pemerintahan.
Dari berbagai contoh peran akuntan publik tersebut, kita dapat menyatakan bahwa akuntan publik merupakan profesi yang memiliki peran strategis dan vital dalam perekonomian dan pembangunan di Indonesia. Sehubungan dengan peran tersebut, akuntan publik dituntut untuk mempertahankan kepercayaan yang mereka terima. Banyak pihak yang telah memberikan kepercayaan kepada akuntan publik untuk memeriksa kelayakan informasi laporan keuangan yang disediakan oleh entitas (perusahaan atau organisasi). Dapat dibayangkan misalnya, bagaimana banyak pihak akan dirugikan apabila ternyata laporan keuangan yang telah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian, dari akuntan publik ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tentang laporan keuangan tersebut.
Pertanggungjawaban akuntan publik terhadap kepercayaan yang telah diberikan kepadanya, menjadi dasar akan hadirnya kualitas dari setiap hasil audit ataupun hasil pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukannya. Keharusan dalam memenuhi kualitas akan sangat berhubungan dengan kemampuan yang dimilikinya sebagai sebagai profesional mandiri. DeAngelo (1981) menyatakan bahwa kualitas audit ditentukan oleh dua hal, yaitu; pertama kemampuan (kompetensi) akuntan publik dalam menemukan/mendeteksi pelanggaran yang terjadi dalam sistem akuntansi klien; dan kedua kemampuan untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang ditemukannya secara objektif (independensi).
Kompetensi
Pentingnya kompetensi dalam profesi akuntan publik telah dinyatakan dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). SPAP adalah Standar Profesional yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indoensia (IAPI) yang berguna sebagai pedoman bagi akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya. Standar umum dari SPAP pertama menyatakan bahwa audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan yang cukup sebagai auditor. Profesi akuntan publik adalah suatu lingkungan pekerjaan dalam masyarakat yang memerlukan syarat-syarat kecakapan dan kewenangan. Standar umum pertama dari SPAP mensyaratkan akuntan publik untuk menjalani pelatihan teknis yang cukup dalam praktik akuntansi dan prosedur audit. Pendidikan formal dan pengalaman kerja merupakan dua hal yang saling melengkapi. Oleh karena itu, seseorang yang memasuki karier di akuntan publik harus lebih dulu mencari pengalaman profesi. Sementara pelatihan teknis yang cukup mempunyai arti bahwa akuntan publik harus mengikuti perkembangan yang terjadi dalam dunia usaha dan profesinya.
Berbagai cara telah dilakukan oleh organisasi profesi yang dalam hal ini adalah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) atau Kementerian Keuangan RI selaku pembina dan pengawas praktik akuntan publik di Indonesia untuk menjaga dan meningkatkan kualitas audit dari setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik. Begitu ketatnya persyaratan yang harus dilalui untuk mendapatkan izin dan kewenangan untuk melaksanakan profesi akuntan publik diharapkan hasil kerja dari akuntan publik dapat memberikan perlindungan pada setiap anggota masyarakat yang menggunakan ataupun meletakkan kepercayaan kepada kepadanya dalam proses pengambilan keputusan.
———— *** ————–

Tags: