Komplotan Curas Wilayah Surabaya Timur Dibekuk

Kapolsek Gubeng, Kompol Naufil (kiri) memamerkan pelaku curas yang sering beraksi di wilayah Surabaya Timur, Rabu (3,4). [abednego /bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Jargon “Jogo Suroboyo” yang sering disuarakan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan terus dilaksanakan oleh anggota jajaran. Seperti yang dilakukan oleh Polsek Gubeng yang menangkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Surabaya Timur.
Komplotan Curas yang terdiri dari tiga pelaku ini berhasil ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gubeng. Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Surabaya, ketiga pelaku diamankan di Mapolsek.
Ketiga pelaku Curas ini, yakni M Chusnul Yakin (19) warga Jalan Pucang Arjo Barat, Rino Dwi Setiawan (19) warga Jalan Juwingan, Surabaya dan Rizky Andriansah Putra (18) warga Jalan Gubeng Kertajaya Timur, Surabaya.
“Sesuai dengan tugas Polri, yakni mengayomi dan menjaga keamanan di lingkungan masyarakat. TAB Polsek Gubeng menangkap tiga pelaku atau komplotas Curas (jambret) di wilayah Surabaya Timur,” kata Kapolsek Gubeng, Kompol Naufil, Rabu (3/4).
Naufil menjelaskan, ketiganya berhasil diamankan setelah korban M Salim (23) warga Karang Anom warga Pamekasan, Madura melaporkan dirinya menjadi korban penjambretan di depan Kamar Mayar Dr Sutomo Surabaya pada Selasa (19/3) lalu, sekira jam 21.20. Mendapati laporan tersebut, petugas yang mengantongi ciri-ciri pelaku langsung melakukan penyelidikan.
Masih kata Naufil, Tim Anti Bandit kemudian melakukan patroli intensif di daerah yang menjadi langganan bagi komplotan Curas ini. Sampai pada Minggu (24/3) sekira pukul 04.00, komplotan ini melintas di depan Jl Pucang, Surabaya. Petugas yang melakukan patroli menaruh kecurigaan kepada ketiga pemuda tersebut.
“Petugas pun langsung menghentikan laju kendaraan ketiganya. Saat diinterogasi, ketiganya mengaku sering melakukan aksi pencurian dan perampasan di daerah Karang Menjangan,” Jelas Naufil.
Kepada petugas, sambung Naufil, ketiganya melakukan aksinya dengan modus mencari sasaran terlebih dahulu. Jika didapati sasaran, ketiga pelaku langsung melakukan pembuntutan terhadap korban. Jika dirasa aman, komplotan ini kemudian menjalankan aksinya. Terkait hasil kejahatannya, ketiganya sepakat untuk menjual hasil curian dan kemudian dibagi rata.
“Uang tersebut habis digunakan untuk makan dan minum serta kebutuhan sehari-hari. Hasil penyelidikan juga mengungkapkan bahwa komplotan ini telah beberapa kali beraksi diantaranya di Jalan Pucang dan Karang Menjangan,” beber Naufil.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu dos books HP merk Samsung J7 Pro warna Gold, satu buah dos books HP Xiaomi type Redmi 5. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” tegas Naufil. ]bed]

Tags: