Komplotan Curat Rest Area Km 626 Tol Ngawi-Kertosono Diamankan Satreskrim Polres Madiun

Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto disertai Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro saat meamberikan ketarangan kepada wartawan perihal pencurian dengan pemberatan (curat) dengan tersangka AS, di wilayah kerjanya, Selasa petang (19/5). (sudarno/bhirawa)

Kabupaten Madiun, Bhirawa
Lagi, terjadi komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) di rest area km 626 Tol Ngawi-Kertosono, masuk Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, diringkus Satreskrim Polres Madiun. Namun, dari 4 orang komplotan itu baru satu orang yang bisa dibekuk dan 3 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pencarian komplotan curat itu memerlukan waktu lama, karena komplotan itu berpindah-pindah. Melalui pemburian panjang, akhirnya satu dari 4 orang komplotan diringkus jajaran Sat Reskrim,” ujar Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniantompingi Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro dan Iptu Gaguk Widodo Kasubbag Humas Polres Madiun, kepada wartawan, Selasa petang (19/5).
Dikatakan, oleh Kapolres Madiun, penangkapan para tersangka tergolong sulit, karena mereka berpindah-pindah atau terus bergerak dari berbagai daerah. Akibatnya, mereka sulit terendus jejaknya, namun karena ada informasi berharga salah satu komplotan terendus keberadaanya di Terminal Kalideres, Jakarta.
Tersangka yang berhasil diringkus itu, AS (23) warga Desa Way Halum, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, diringkus tanpa perlawanan. Dari keterangan tersangka aksi serupa pernah dilakukan lokasi resrt area disebelahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Bagi DPO lainnya identitas sudah diketahui, kami berharap menyerahkan diri daripada kena tindakan tegas terukur bisa berujung kematian,”tegas Kapolres Madiun mantap.
Dalam laporan Kasat Reskrim Polres Madiun, disebutkan, kejadian curat itu terjadi 19 Desember2019, lalu, sekira pukul 00.30. Korban seorang wanita, usai perjalanan dari Semarang menuju Surabaya. Dia (korban) istirahat di rest area km 626. Korban pun memarkir mobil dan tidur dalam mobii, namun pukul 01.10 terdengar suara pintu mobil dibuka.
Kala itu, korban tahu, tasnya diambil seseorang. Spontan pelaku langsung lari memasuki satu mobil dan kabur bersama mobil dalam kecepatan tinggi. Begitu korban tersadar dari tidur, langsung berteriak minta tolong, kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek setempat. Kasus selanjutnya dtangani Sat Reskrim Polres Madiun dan kini masih dalam proses penanganan lebih lanjut. (dar)

Tags: