Kompol Yhogi Hadi Setyawan: Polisi Joged di Tulungagung Tunggu Sidang Disiplin

Kompol Yhogi Hadi Setyawan

Tulungagung, Bhirawa
Wakapolres Tulungagung, Kompol Yhogi Hadi Setyawan belum bisa memastikan sanksi apa yang bakal diberikan pada anggota Polsek Gondang yang berjoged dangdut di tengah pandemi Covid-19 saat acara pisah kenal pejabat kapolsek lama dan baru pada tanggal 9 Agustus 2020 lalu. Ia menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Jatim.

“Untuk sementara semua anggota (Polsek Gondang) masih bekerja seperti biasa. Nunggu sidang disiplin,” ujarnya usai menghadiri acara HUT TNI ke-75 di Makodim 0807 Tulungagung, Senin (5/10).

Menurut Kompol Yhogi, setidaknya sudah ada 20 anggota Polsek Gondang yang telah diperiksa oleh Propam Polda Jatim. “Semua yang terlibat diperiksa, ada 20 anggota lebih yang sudah dimintai keterangan. Ada juga crew yang main musik, Pak Kades (Kepala Desa) juga dimintai keterangan,” paparnya.

Perwira dengan tanda pangkat melati satu dipundaknya ini menandaskan sudah ada larangan untuk kegiatan musik dangdut. Namun kegiatan tersebut tetap saja terjadi.

Kompol Yhogi menjelaskan, kendati menurut keterangan yang diterimanya acara tersebut adalah kejutan dari para kades untuk pisah kenal pejabat Kapolsek baru dan lama. Namun tetap saja anggota yang melakukan pembiaran hal tersebut terjadi bisa dikenai sanksi.

Memang itu surprise (kejutan) dan kapolsek nggak tahu menahu. Harusnya mereka kan justru menghindar, nggak-nggak gitu dan mengingatkan, bukan malah ikutan karaoke,” ucapnya.

Polres Tulungagung saat ini menyerahkan kasus tersebut pada Propam Polda Jatim. Termasuk juga sanksi yang bisa dikenakan kepada anggota Polsek Gondang.

“Ya bisa nanti dikenakan sanksi indisipliner dan ada juga aturan pelanggaran prokes,” tuturnya.

Sedang mengenai pengunggah video acara joged dangdut di Polsek Gondang yang kemudian viral di media sosial, Kompol Yhogi menyatakan masih mendalaminya. “Nnati mita dalami, maksudnya, tujuannya apa. Kami masih menunggu juga hasil pemeriksaan dari Propam Polda Jatim,” tandasnya. (wed)

Tags: