Kompolnas Minta Masukan Tim 9 Soal Rekam Jejak Calon Kapolri

Edi HasibuanJakarta, Bhirawa
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) , Senin (9/2) hari ini dijadwalkan bertemu dengan Tim 9 untuk meminta masukan dari Tim 9 soal rekam jejak nama-nama calon kapolri baru pengganti Komjen Pol Budi Gunawan.
Pertemuan Kompolnas dan Tim 9 akan digelar di kantor Kompolnas Jalan Tirtayasa VII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pertemuannya diagendakan pada pukul 16.00.
“Kita akan ketemu dengan tim sembilan dalam rangka meminta masukan masyarakat. Tentu dalam rangka meminta masukan dari masyarakat, kapolri seperti apa yang dibutuhkan saat ini,” kata anggota Kompolnas Edi Hasibuan melalui pesan singkat, Jakarta, Minggu (8/2).
Sebagaimana diketahui, Kompolnas telah menyiapkan kandidat sebagai calon Kapolri secara informal untuk direkomendasi kepada Presiden Jokowi.
Kompolnas telah menggelar seleksi wawancara terhadap empat calon Kapolri. Yakni, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno, Kabaharkam Polri Komjen Putut Eko Bayuseno dan Kabareskrim Komjen Budi Waseso.
Sementara itu pelantikan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan yang terkesan digantung ternyata tidak relevan dengan hak prerogatif Presiden Jokowi. Seharusnya, setelah mendapat persetujuan dari DPR RI, dalam waktu 30 hari, calon yang telah disetujui secara otomatis menjadi pimpinan korps baju cokelat tersebut.
“Tidak ada hak prerogatif presiden dalam hal pengangkatan dan pemberhentian calon Kapolri. Karena Kapolri harus ditunjuk melalui persetujuan rakyat, yakni melalui DPR sebagai perwakilannya,” terang pakar hukum tata negara, Irman Putra Siddin, Minggu (8/2).
Jadi, menurutnya, begitu presiden menentukan calon Kapolri, dan rakyat menyetujuinya melalui DPR, maka tak ada pilihan selain melantiknya. Terlebih lagi presiden sudah memberhentikan Kapolri sebelumnya, Jenderal Sutarman.
“Jadi tak ada pilihan lain selain melantik BG sebagai Kapolri. Dengan segala kekurangannya, BG harus dilantik karena yang bersangkutan sudah disetujui oleh rakyat sebagai Kapolri,” jelas alumnus Universitas Hasanuddin, Makassar ini.
Dalam ketentuannya, jangka waktu 30 hari setelah disetujui rakyat oleh DPR, maka status BG sebetulnya adalah Kapolri. “Walau tak dilantik presiden, setelah batas waktu itu, DPR sudah bisa berhubungan dan memposisikan BG sebagai Kapolri karena dia otomatis Kapolri setelah 30 hari,” tegas Irman.
Sementara, terkait proses praperadilan yang diajukan, Irman menilai hal itu adalah urusan pribadinya untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional terkait penetapannya sebagai tersangka. Serta sama sekali tak ada kaitannya dengan masalah pelantikan. “Intinya BG tetap harus dilantik. Karena itulah yang diatur oleh konstitusi,” jelas Irman.
Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai pelantikan Komjen Budi Gunawan (BG) menjadi Kapolri yang telah disetujui oleh DPR RI bermuara pada simpang siurnya pemahaman terkait proses praperadilan menyusul adanya konflik antara KPK dan Polri.? Padahal, sejatinya pelantikan BG dan praperadilan adalah dua ranah yang berbeda.
“Pelantikan BG sebenarnya tidak ada kaitannya dengan praperadilan. Sebab pelantikannya berkaitan dengan amanah konstitusi. Sedangkan prapradilan berkaitan dengan gugatan BG pada penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK,” uraiĀ  Neta S Pane.
Kesimpulan sederhana tadi, terangnya, bakal menghasilkan solusi ampuh dalam konflik KPK versus Polri. Pertama, imbuh Neta, majelis prapradilan harus memenangkan BG maupun Bambang Widjojanto (BW). Jika keduanya menang, tentu tidak ada hal-hal yang dipersoalkan lagi. Seperti KPK yang tidak akan memeriksa BG lagi. Begitu juga Polri tidak bisa memeriksa BW.
Kemudian, presiden harus konsisten dengan jalur konstitusi, yakni segera melantik BG sebagai Kapolri karena sudah mendapat persetujuan DPR sebagai legitimasi suara rakyat. “Dua cara ini memang perlu ketegasan, baik oleh majelis peradilan maupun presiden. Jokowi sebagai kepala negara cenderung terombang ambing dalam opini publik sehingga abai dengan keputusan konstitusi yang sudah menyetujui BG sebagai Kapolri,” tegas Neta.
Bahkan ia meyakini, sepanjang Jokowi tidak tegas, konflik kedua lembaga penegak hukum tersebut akan terus berkepanjangan. [ins, okz]

Keterangan Foto : Edi Hasibuan.

Tags: