Kompolnas Tanyakan Kasus Lumajang, Polisi Banyuwangi dan Risma

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanyakan perkembangan kasus tambang pasir ilegal Lumajang yang melibatkan tiga oknum polisi, polisi “sabu-sabu” di Banyuwangi, dan kasus “SPDP” mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
“Untuk kasus Lumajang, proses sedang dilakukan Polri (Polda Jatim), ada proses hukum, ada sidang kode etik. Pasti ada pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada lagi, jangan sampai tiga (polisi) saja kalau memang ada yang lain yang terlibat,” kata Komisioner Kompolnas Dr Hamidah Abdulrachman di Mapolda Jatim, Selasa (3/11).
Setelah bertemu Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji terkait Kompolnas Award 2015 bersama komisioner Kompolnas lainnya, Edi Hasibuan, ia menjelaskan oknum Polri yang terlibat dalam kasus yang menewaskan aktivis antitambang Salim Kancil itu juga mungkin diproses pidana.
“Polisi kan memang sipil, jadi perlu didalami pelanggaran pidana yang ada, bukan hanya kode etik, apakah pelanggarannya, apakah korupsi (pungutan/suap), apakah turut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain, apakah ada pembiaran (kejadian tanggal 26 September tapi laporan masuk 10 September),” katanya.
Dalam putusan sidang kode etik pada 19 Oktober 2015, sebanyak tiga oknum kepolisian dari Polres Lumajang dan jajarannya dinyatakan terbukti bersalah dan langsung menerima putusan terkait dengan kasus tambang pasir ilegal Lumajang itu.
Ketiga oknum polisi dimaksud adalah Kasubagdalops Polres Lumajang AKP Sudarminto yang juga mantan Kapolsek Pasirian, Ipda Samsul Hadi (Kanit Reskrim Polsek Pasirian) dan Aipda Sigit Pramono (Babinkamtibmas Polsek Pasirian).
Risma-Polisi Banyuwangi Tentang kasus “SPDP” mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, komisioner Kompolnas Hamidah Abdulrachman mengaku pihaknya sudah menerima penjelasan dari Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji tentang kasus itu secara gamblang.
“Itu (kasus SPDP Risma) sudah dijelaskan. Penetapan tersangka itu memang dijatuhkan kalau sudah ada dua bukti permulaan yang cukup, tapi meski demikian jika dalam prosesnya tidak ditemukan unsur pidana ya dihentikan,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono mengatakan kasus itu bermula dari laporan PT Gala Bumi Perkara terkait TPS Pasar Turi, lalu Polda menindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya adalah tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.
Akhirnya, Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/515.A/X/2015/Ditreskrimum tertanggal 26 Oktober 2015 yang ditandatangani Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Wibowo.
Terkait polisi ‘sabu-sabu di Banyuwangi, Brigadir R, komisioner Kompolnas itu mengaku Kapolda Jatim berjanji akan memproses kasus polisi “sabu-sabu” yang terungkap melalui Facebook dengan akun Ages Dhian (istri Brigadir R) itu.
“Itu kejadian tahun 2011, tapi Kapolda berjanji tidak akan menutup mata terhadap kasus itu. Beliau berjanji akan mendalami kasus Brigadir R itu, apakah dia masih mengonsumsi sabu-sabu sampai sekarang atau seperti apa,” katanya, menanggapi kasus yang sudah dibantah Brigadir R dengan menyebut bahwa yang diisapnya adalah “Rokok Arab”. [ant]

Tags: