Konfirmasi Pasien Telantar, Komisi D Sidak Soewandie

DPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi D DPRD Kota Surabaya Bidang Kesejahteraan melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (3/5), ke RS Dr Soewandi. Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut laporan warga atas meninggalnya seorang pasien yang berobat di rumah sakit milik pemerintah kota Surabaya itu.
Diberitakan, pihak keluarga yangmerujuk pengobatan di rumah sakit itu  rencananya menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun, selang semalam dirawat si pasien meninggal dunia  papar anggota Komisi D, Anugrah Ariyadi, usai sidak ditemui di ruang rapat
Lanjut politisi PDIP ini, sedang pihak keluarga tidak bisa mengeluarkan jenazah lantaran SKTM tidak bisa didapatkan karena terbentur libur panjang tiga hari. Sedang beban biaya pengeluaran jenazahnya mencapai Rp 5 juta.
“Intinya pasien masuk pakai rencana SKTM,  ketika sudah dirawat semalam si pasien meninggal dunia. Sementara SKTM belum ada karena kantor kelurahan masih tutup akibat libur panjang 3 hari,” ungkapnya.
Anugrah menambahkan, pihak rumah sakit enggak mengizinkan jenazah dibawa pulang oleh keluarga. “Karena belum ada SKTMnya. Namun, kalau pihak keluarga memaksa jenazah di bawah pulang. Maka harus membayar Rp 5 juta sebagai biaya perawatan. Jika pihak keluarga belum ada dana, maka harus ada penjaminnya,” terang Anugrah.
“Dengan maraknya kasus seperti ini, maka Walikota Tri Rismaharini mulai tanggal 1 Mei membuat kebijakan untuk SKPD pelayanan publik hari Sabtu tetap masuk kerja. Sehingga warga yang membutuhkan pelayanan bisa teratasi,” ujarnya.
Kesempatan berbeda ketua Komisi D, Agustin Poliana, dengan kasus seperti ini maka perlu adanya perubahan terhadap masa berlakunya SKTM itu sendiri 2 x 24. Untuk itu diusulkan adanya masa berlaku masa SKTM tersebut diperpanjang 3 x 24 jam. Sehingga kondisi seperti ini tidak terjadi lagi.
“Maka dari itu kita usulkan agar Perwali 53 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKM untuk bidang layanan kesehatan direvisi,” ujar Titin, sapaan Ketua Komisi D ini.
Usulan yang disampaikan pada Dinas Kesahatan Surabaya mendapat respon yang positip. “Dan mereka sepakat untuk pengajuan revisi perwali tersebut,” imbuhnya
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan drg. Febria Rahmanita, MA belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. Dan pihak Dinas kesehatan sepakat atas pengajuan usulan dari Komisi D, DPRD Kota surabaya, adanya revisi Perwali 53 tahun 2014 tersebut. [gat]

Tags: