Konflik IKASI Surabaya, KONI Surabaya Hanya Rekom Kubu Virly

KONI Surabaya hanya memberikan rekomendasi hasil Muskot yang digelar di KONI Surabaya, Kamis (26/2) dan menetapkan Virly Mavitasari sebagai ketua umum.

Surabaya, Bhirawa
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya memastikan hanya memberikan surat rekomendasi hasil Musyawarah Kota (Muskot) kubu Virly Mavitasari. Keputusan ini tentu sangat menyulitkan kubu Rochdi Kuntjoro.
Menurut Ketua Bidang Organisasi KONI Surabaya, Sugiyo, pihaknya tidak mungkin mengelarkan surat rekomendasi untuk kali kedua. Ia juga menilai Muskot yang digelar pada Kamis (26/2) di KONI Surabaya dan memutuskan Virly Mavitasari terpilih sebagai Ketua Umum IKASI Surabaya sudah memenuhi prosedur.
“KONI Surabaya tak mungkin mengeluarkan surat rekomendasi lagi dan Muskot yang digelar di KONI Surabaya itu sudah sesuai prosedur,” kata Sugiyo saat dihubungi melalui telepon genggamnya, akhir pekan lalu.
Sugiyo mengaku mendengar konflik di tubuh IKASI Surabaya sebelum Muskot, bahkan saat Muskot berlangsung ada beberapa klub yang tidak hadir dan malah menggelar Muskot pada di Gedung RW Pucang Sewu pada Kamis (25/3) dan terpilih Rochdi Kuntjoro sebagai ketua umum.
“Seharusnya klub itu hadir saat Muskot di KONI, sehingga segala permasalahan bisa diselesaikan di forum iu dan bukan malah membuat Muskot baru,” katanya.
Dihubungi terpisah Ketua Umum IKASI Jatim, Ali Ruchi berjanji akan mengundang kedua kubu agar masalah ini bisa terselesaikan. ”Mungkin pada Bulan April kedua belah pihak akan kita pertemukan untuk mencari jalan tengahnya,” katanya.
Seperti diketahui, IKASI Kota Surabaya terpecah menjadi dua kubu, yakni pimpinan Virly Mavitasari dan Rochdi Kuntjoro. Keduanya terpilih secara aklamasi.
Virly Mavitasari terpilih sebagai ketua umum IKASI Surabaya pada Musyawarah Kota (Muskot) yang digelar di KONI Surabaya, Kamis (26/2), sedangkan Rochdi Kuntjoro terpilih di Muskot yang digelar di Gedung RW Pucang Sewu pada Kamis (25/3).
Saat ini kubu Virly Mavitasari sudah mengantongi surat rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya Nomor 26/KONI-SBY/III/2021 tertanggal 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Surabaya, Hosleh Abdullah. [wwn]

Tags: