Konflik Larangan Kunker Sudah Mengarah ke Perpecahan

DPRD Surabaya, Bhirawa
Sanksi larangan kunjungan kerja (kunker) bagi anggota legislatif yang tidak hadir dalam  perayaan tahun ke tiga pelantikan DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 dengan menggelar acara Ngaji Bareng Cak Nun (Emha Ainun Najib)  terus mengundang perpecahan di kalangan dewan. Saling tuding sudah mulai terjadi di kalangan dewan, bahkan sejumlah anggota dewan  nekat kunker tanpa disposisi Ketua Komisi seperti seharusnya.
Anggota Komisi B  Baktiono  menyebut seharusnya sanksi larangan kunker tidak muncul serampangan tanpa pembahasan setidaknya di Banmus. Ia mengaku prihatin dengan kebijakan Ketua Dewan Armudji. Dia menduga kebijakan itu hanya selera pribadi saja.
“Jangan sampai masalah kebijakan tersebut merupakan selera pribadi atau kelompok. Saya prihatin dengan kebijakan yang mendadak tanpa dirumuskan di Banmus. Kami hanya bisa mengingatkan kalau sanksi itu tak memiliki dasar hukumnya,” ujar politikus PDIP yang terkena sanksi bersama lima anggota Komisi B lainnya, Rabu (23/8).
Baktiono saat dikonfirmasi mengaku sedang menjadi  pembicara di acara seminar Surabaya Destinasi Emas Berinvestasi di Hotel Majapahit .
Penegasan serupa juga kembali digaungkan anggota Komisi D Anugrah Ariyadi. Menurutnya  penetapan sanksi itu telah mengebiri hak anggota dewan yang diatur dalam ketentuan UU MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD) maupun pelanggaran terhadap tatib DPRD Kota Surabaya.
“Kunjungan kerja itu merupakan hak setiap anggota dewan untuk melakukan konsultasi maupun studi komparatif yang dipakai sebagai bahan perbandingan,” jelas Anugerah.
Kondisi perpecahan terlihat dengan perginya sejumlah anggota Komisi D melakukan kunjungan kerja tanpa disposisi dari Ketua Komisi D Agustin Poliana. Sejumlah anggota Komisi D mulai kemarin melakukan kunker  selama empat hari ke Kota Padang Sumatera Barat.
Menurut Agustin, kunker tersebut bukan melalui pengajuan kegiatan yang disposisinya seharusnya dikeluarkan dirinya  sebagai Ketua Komisi D, melainkan atas pengajuan Fatchul Muid selaku Sekretaris Komisi D.
“Saya tidak tahu, mereka kunjungan apa dan agendanya apa. Karena pengajuan disposisinya tidak melalui saya,” tutur Titin, sapaan karibnya.
Politisi PDIP ini mengaku bakal mempertanyakan keluarnya izin kunker hanya dengan disposisi Sekretaris Komisi D. “Apa boleh kunker keluar kota hanya ditandatangani Sekretaris Komisi”, ujarnya.
Agustin Poliana sendiri termasuk anggota legislatif yang dilarang melakukan kunker. Selain dia, di Komisi D setidaknya ada dua orang lagi yang masuk daftar sanksi, yaitu Wakil Ketua Komisi Djunaedi dan Anugrah Ariyadi.
Pada kesempatan kemarin Titin juga mengeluhkan hukuman tak boleh melakukan hearing komisi.  Padahal menurutnya ada banyak hal yang perlu dievaluasi dari kegiatan Kota Surabaya.
“Padahal masih banyak kegiatan yang perlu kita evaluasi. Termasuk masalah iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai outsourcing di Pemkot Surabaya,” kata Titin
Hal senada juga disampaikan, Wakil Ketua Komisi D Junaedi. Dia mengaku tidak tahu kapan sanksi ini dicabut. Menurutnya, kalau kunker dan hearing tidak boleh, berarti sama saja dirinya tak bisa berkegiatan di DPRD Surabaya.
“Sanksi itu mestinya tujuannya untuk membuat solid anggota DPRD, namun tidak ada dasarnya untuk menerapkannya di kalangan anggota dewan. Di tatib pun itu tidak diatur,” kata Junaedi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya Aden Dharmawan ketika dihubungi via ponselnya mengaku sedang melakukan kunjungan dengan Komisi A di Batu Malang. Menurutnya, sanksi disiplin ini hanya berlaku selama satu pekan saja. Minggu depan anggota dewan yang disanksi sudah boleh mengikuti kunker lagi.
“Kalau soal agenda komisi saya kira tidak ada masalah. Terkait dengan agenda di Komisi D karena memang anggota yang tersisa saat itu hanya tiga orang sehingga kalau dipaksakan ada hearing kurang maksimal hasilnya,” kata Aden.
Sementara Ketua Badan Kehormatan(BK) Minum Latif menyatakan bahwa kebijkan ketua dan unsur pimpinan lainnya sudah benar.  “Apa yang sudah dilakukan ketua itu sudah benar, karena niatnya untuk menjaga kekompakan seluruh anggota dewan. Artinya niat ketua itu sudah baik, harusnya seluruh anggota merespon dengan baik pula,” jawabnya. [gat]

Tags: