Konsekuensi Listrik Padam

Pemadaman listrik secara masif (separuh pulau Jawa) menjadi warning”darurat” kelistrikan nasional. Bahwa BUMN (Badan Usaha Milik Negara) bidang kelistrikan memerlukan perombakan manajemen. Terutama penanganan insiden transmisi, dan penyediaan sumber tenaga listrik. Insiden remeh-temeh dengan risiko besar, seharusnya tidak boleh terjadi. Bahkan bisa menjadi olok-olok internasional, berujung menyusutnya iklim investasi.
Penyebab pemadaman listrik separuh pulau Jawa (pekan lalu) masih di-investigasi berbagai pihak. Lembaga negara terkait insiden layanan umum, terutama Ombudsman, dan Kementerian terkait listrik, masih intensif menggali informasi. Begitu pula Kepolisian, dan BIN (Badan Intelijen Negara). Anehnya, insiden pemadaman selalu terjadi pada bulan Agustus. Periode ini merupakan bulan sibuk kenegaraan dan kebangsaan.
Pemadaman, awalnya didugadisebabkan pohon sengon (atau randu kapuk) yang menjulang, sampai menjangkau SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi). Dugaan itu tergolong janggal. Karena pohon sengon tumbuh di dalam pagar, halaman rumah warga kampungGunungpati, Semarang. Faktanya, terjadi tiga ledakan di SUTET, diikuti kebakaran kabel, dan pucuk pohon turut terbakar. Banyak ahli listrik menafikan pohon sengon bisa “menjangkau” SUTET.Sehingga, bisa dipastikan, pohon sengon merupakan “korban” kosleting SUTET.
Banyak pihak dirugikan, terdampak pemadaman listrik separuh pulau Jawa (sisi barat). Termasukibu-ibu yang menyimpan ASI (Air Susu Ibu) di kulkas. ASI menjadi basi, tidak layak konsumsi. Dampak listrik padam, pasti menimpa seluruh masjid dan mushala, tidak bisa mengumandangkan adzan. Sepanjang hari Minggu, tidak terdengar adzan shalat Dluhur, sampai Isya’.Serta kegiatan dakwah sangat terganggu, sampai terhenti.
Kerugian ASI menjadi basi, dan kerugian syiar keagamaan, bukan kerugian enteng. Tetapi bukan tergolong kerugian dari kegiatan usaha komersial. Kerugian non-komersial, bisa dimintakan maaf kepada masyarakat luas secara terbuka.Lebih afdhol manakaladisebut jenis dampak pemadaman yang dimintakan maaf (ASI menjadi basi). dan acara keagamaan (seluruh keyakinan) yang sangat terganggu.
Begitu juga keadaan di dalam rumah yang sangat gerah, karena AC maupun kipas angin tidak bisa menyala. Selain mata maaf, konsekuensi logis lain, PLN wajib memberi pengurangan tarif.Perhitungan pengurangan tarif, sebenarnya telah memiliki standar kalkulasi, berdasar Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017 tentang kewajiban PLN memberi kompensasimanakala terjadi gangguan.
Pada pasal 6 ayat (1) menyatakan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik jika “realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan yang ditetapkan.” Artinya, PT PLN memiliki prosedur standar operasional (SOP), dan kendali mutu. Begitu pula rumus perhitungan kompensasi, termasuk nominal pengurangan. Tetapi hanya bisa dimengerti oleh petugas khusus PLN.
Masyarakat konsumen tidak pernah mengerti perhitungan kompensasi pengurangan tarif. Bahkan tidak semua pegawai PT PLN yang memahami tacara perhitungan pengurangan tarif. Maka wajar manakala KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) turut ambil bagian pada insiden pemadaman listrik separuh Jawa. Sebanyak 21 juta pelanggan diperkirakan bakal menerima kompensasi pengurangan tarif. Nilainya ditaksir hampir Rp 900 milyar.
Sangat banyak pihak dirugikan akibat pemadaman listrik. Antara lain, operasional perbankan nasional, dan sektor transportasi berbasis listrik yang macet. Serta usaha mikro kecil yang bergantung pada pasokan listrik PLN, misalnya, peretasan anak ayam, konveksi, dan peretasan ikan). Kerugian pada kegiatan usaha komersial, tidak cukup hanya dengan mengurangi tarif listrik. Melainkan ganti rugi yang setara.
Masyarakat bersama YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) sedang menjajaki gugatan ganti rugi yang diakibatkan listrik padam.Termasuk gugatan berdasar UU 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

——— 000 ———

Rate this article!
Konsekuensi Listrik Padam,5 / 5 ( 1votes )
Tags: