Konsultasi DPRD Kabupaten Sidoarjo, Ditolak Pemprov Jatim

surat edaran Mendagi

Sidoarjo, Bhirawa
Pimpinan sementara DPRD Sidoarjo, menerima pil pahit saat berkonsultasi ke Pemprov Jatim soal keabsahan pimpinan sementara membahas APBD-P 2019, Senin (169), ditolak. Pembahasan APBD harus menunggu terbentuknya Banggar dan AKD, yang hingga ini belum terbentuk.
Pimpinan sementara dan perwakilan fraksi, kemarin menemui Pemprov Jatim, berkonsultasi soal kewenangan pimpinan sementara. Jumat lalu, ketua DPRD Sementara, Usman dan wakilnya, Suyarno, mengundang TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) beserta satu wakil dari Parpol yang ada di dewan. Namun rapat ini dipertanyakan anggota PKS, Aditya Nindiatman, karena tidak sesuai dengan UU 23/2014 dan PP 12/2018.
Rapat pimpinan sementara dengan TAPD akhirnya gagal karena mendapat protes. Agar tidak menjadi perdebatan, pimpinan sementara dan perwakilan parpol, meminta ke yang membuat SE (Surat Edaran).
Dalam PP 12 pasal 13 ayat 1,2,3 disebutkan, rancangan Perda tentang APBD, Peruahan APBD, pelaksanaan APBD dan sebagainy disusun kepala daeah bersama DPRD melalui Badan Anggaran. Yang sebagaimana dimmaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD.
Anggota fraksi PAN, Bangun Winarso, dihubungi senin kemarin, membenarkan, Pemprov Jatim menolak penggunaan SE mendagri yang diterbitkan 3 september 2019 sebagai acuan untuk menyetujui pimpinan sementara membahas APBD Perubahan. “Kewenangan itu dikembalikan ke PP 12 bahwa rapat membahas APBD dengan mengundang TAPD hanya bisa dilaksanakan oleh Banggar,” terangnya.
Usman, selaku ketua DPRD sementara, sebelumnya menyatakan tidak ngawur dalam mengambil keputusan. Semuanya akan diimintakan pendapat ke tenaga ahli. Dan pendapat TA untuk dasar dirinya melangkah.
DPRD Sidoarjo, saat ini belum menyelesaikan pembentukan alat kelengkapan dewan. Ini yang menjadi ganjalan melangkah. Bahkan untuk sidak maupun kunker belum bisa karena AKD nya belum dibentuk.(hds)

Tags: