Konsumen Perumahan Korban Penipuan Akan Dapat Pengganti

Perumahan di Citayam

Surabaya, Bhirawa
Kabar gembira bagi konsumen perumahan ilegal Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang akan segera dilakukan eksekusi pengosongan. Konsumen yang kehilangan rumah berpeluang mendapatkan rumah pengganti dengan fasilitas keringanan dan skema khusus.
Sementara Pengadilan Negeri Cibinong kemudian akan menyerahkan lahan yang sudah dikosongkan kepada PT Tjitajam Direktur Rotendi, Komisaris Jahja Komar Hidajat dengan Pemegang Saham: PT Suryamega Cakrawala 2.250 Lembar Saham dan Jahja Komar Hidajat 250 Lembar Saham sebagai pihak yang dimenangkan dalam perkara.
PT Tjitajam sebagai pemilik sah aset tanah di lokasi perumahan sudah menyiapkan rumah penggganti di perumahan yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi sengketa. Penghuni Green Citayam City bisa membeli rumah pengganti itu dengan potongan harga signifikan.
Reynold Thonak, kuasa hukum PT Tjitajam, menandaskan bahwa rumah pengganti itu punya izin lengkap seperti Site Plan,IMB, Pecahan Sertipikat dll, bukan di lokasi sengketa, alias dijamin tak bermasalah.
Setelah syarat terpenuhi, pembeli bisa segera mengurus Akta Jual Beli dan selanjutnya pemecahan sertifikat.
“Rumah itu ditawarkan dengan diskon besar sesuai perhitungan kerugian konsumen selama tertipu pengembang Green Citayam City,” kata Reynold.
Konsumen yang berminat bisa menanyakan syarat dan ketentuannya lebih rinci.
Secara umum, kata Reynold, syarat wajibnya adalah harus-benar konsumen korban Green Citayam City. Dia mengatakan, pihaknya tidak menginginkan fasilitas rumah pengganti itu dimanfaatkan orang-orang yang mau mengeruk keuntungan di atas penderitaan orang lain.
Target prioritas program rumah pengganti itu adalah konsumen Green Citayam City yang menggunakan fasilitas perbankan. Sejauh ini tercatat sekitar 633 konsumen yang mengambil kredit bank. Konsumen seperti ini lebih mudah membuktikan legalitas dan kerugian berupa uang yang sudah dikeluarkannya selama ini.
Reynold berharap pihak Bank Tabungan Negara yang memberikan fasilitas kredit bisa mempermudah proses konsumen yang akan mengambil rumah pengganti dengan skema pengalihan kredit.
“BTN seharusnya bijak menyikapi opsi itu. Hitung-hitung untuk membayar kesalahan dulu sudah ceroboh tidak melaksanakan prinsip prudent mau digandeng pengembang bermasalah, Bank Plat merah tersebut sudah mengucurkan kredit sebesar kurang lebih Rp 63.116.441.982 ( Enam puluh tiga milyar seratus enam belas juta empat ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah) untuk 633 konsumen/debitur ” kata Reynold.
Dalam permasalahan perumahan Green Citayam City ini, Bank BTN dalam pembiayaan KPR tidak menerapkan prosedur Hak Tanggungan sebagai suatu jaminan kredit terhadap objek tanah dan bangunan, ini uang negara dihambur-hamburkan dan dapat dikatakan ini adalah kredit fiktif yang merupakan cara lain untuk melakukan pembobolan bank.
Adapun bagi konsumen yang membeli rumah tanpa menggunakan fasilitas perbankan, pengajuannya akan dikaji lebih teliti dan seksama. Ini untuk mengantisipasi adanya oknum yang menyalahgunakan fasilitas rumah pengganti tersebut.
Reynold juga meminta kepada konsumen yang akan mengambil rumah pengganti untuk melaporkan pihak-pihak yang selama ini telah menipu dan menimbulkan kerugian ke pihak yang berwajib. Langkah itu penting untuk memperjelas siapa-siapa yang bersalah, dan memudahkan pihak berwajib menelusuri aliran dana bermasalah tersebut.
Dia melanjutkan, inisiatif untuk mencarikan solusi bagi konsumen yang rumahnya akan tereksekusi itu berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan solidaritas sebagai sama-sama korban.
Dalam perkara ini, konsumen menjadi korban penipuan, sementara PT Tjitajam menjadi korban pembajakan perusahaan dan penyerobotan aset oleh sekelompok orang.
Program rumah pengganti itu akan terus diinformasikan dalam sosialisasi rencana Eksekusi Pengosongan oleh pengadilan terhadap perumahan ilegal Green Citayam City. “Semoga bisa menjadi solusi dan angin segar bagi konsumen yang terus-terusan ditipu dan dimanipulasi oleh pengembang,” kata Reynold.
Rencana Penggusuran Green Citayam City
Penggusuran sekitar 3000 rumah dan ruko di perumahan illegal Green Citayam City tinggal menghitung hari.
Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat sudah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan perumahan tersebut.
Tercatat ada 3 kali Rakor yang digelar yaitu pada Senin 10 Februari 2020, Senin 17 Februari 2020 dan Rakor terakhir sebelum pelaksanaan Eksekusi yaitu pada 21 Februari 2020 di PN Cibinong. Pihak pengadilan sudah mengundang pihak-pihak terkait antara lain dari unsur TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pemerintah Daerah.
Tahapan Eksekusi Perumahan Green Citayam City
Penggusuran bangunan ilegal Perumahan Green Citayam City akan dilakukan karena pihak yang dinyatakan bersalah secara hukum tak kunjung mematuhi perintah pengadilan.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Cibinong sudah meminta pihak-pihak yang menyerobot lahan agar menyerahkan tanah dalam keadaan kosong ke PT Tjitajam. Keputusan itu ditetapkan dalam sidang aanmaning di Pengadilan Negeri Cibinong pada 27 Desember 2019.
Sesuai keputusan dalam sidang itu, jika dalam waktu delapan (8) hari perintah pengadilan tidak dilaksanakan, maka pengadilan akan mempersiapkan langkah-langkah eksekusi dengan upaya paksa. Dalam hal ini PN Cibinong menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait kasus penyerobotan tanah PT Tjitajam yang sebagian dijadikan Perumahan Green CItayam City.
Karena perintah pengadilan tak dipatuhi, PN Cibinong mulai menjalankan tahap pra-eksekusi. Untuk itu, juru sita pengadilan sudah menuntaskan pemeriksaan tanah (kontratering) di lokasi pada Jumat 10 Januari 2020.
Putusan Hukum
Dalam putusan MA atas kasus tersebut, sudah ditegaskan bahwa, ‘PT Tjitajam yang sah menurut hukum adalah PT Tjitajam dengan Susunan Pengurus Direktur Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidajat Pemegang Saham: PT Suryamega Cakrawala 2.250 Lembar Saham dan Jahja Komar Hidajat 250 Lembar Saham, karena itu berhak atas tanah objek sengketa’.
PT Tjitajam sebagai pihak Penggugat Intervensi dalam kasus ini pun diputuskan sebagai pemilik sah atas tanah berikut bangunan diatasnya yang menjadi objek sengketa, sesuai SHGB No. 3/Citayam, SHGB No. 1798/Ragajaya, SHGB No. 1799/Ragajaya, SHGB No. 1800/Ragajaya, SHGB No. 1801/Ragajaya, SHGB No. 257/Cipayung Jaya, dan SHGB No. 1802/Ragajaya.
Seluruhnya atas nama PT Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996′, di mana sebagian tanah menjadi lokasi proyek Perumahan Green Citayam City yang dibangun/ dikembangkan oleh PT. Green Construction City .
Putusan Mahkamah Agung RI No : 2682 K/PDT/2019 itu telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) diketok pada 4 Oktober 2019 dan diberitahukan kepada pihak-pihak berperkara pada bulan November 2019.
Putusan MA ini juga memperkuat putusan sebelumnya yakni Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi No : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi tanggal 7 September 2018, dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 146/Pdt/2019/PT.Bdg tanggal 16 Mei 2019. Putusan PT Bandung sudah membatalkan sertifikat pengganti yang menjadi pegangan pengembang Perumahan Green Citayam City.(ma)

Tags: