Konsumsi Daun Ganja, ASN Pemkot Batu Diciduk Polisi

Wakapolres Batu, Kompol Nurmala menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari tiga tersangka, dan salah satunya adalah ASN Pemkot Batu

Kota Batu,Bhirawa
Berdinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) seharusnya menjadi contoh bagi warga dalam mematuhi aturan danĀ  hukum. Tidak seperti seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NH, 36 th, yang terjerat kasus hukum dan ditangkap Petugas Polres Batu akibat menyalahgunakan narkoba jenis ganja. Selain NH, Petugas juga menangkap tersangka lain IF, 20th, dan DP, 33th, dalam kasus yang sama.
Teridentifikasi bahwa NH merupakan pria yang tinggal di Dusun wukir, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dan akibat kasus yang menjeratnya, NH terancam dipecat dari instansinya sekaligus ancaman pencabutan status sebagai ASN. NH diduga telah melakukan tindak pidana dengan menggunakan dan mengedarkan narkotika golongan 1 yakni jenis ganja.
“Tersangka NH ini dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”ujar Wakapolres Batu, Kompol Nurmala, Minggu (5/11).
NH tertangkap setelah Petugas mendapatkan laporan warga bahwa ybs menggunakan narkoba jenis ganja. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Petugas melakukan penangkapan saat NH berada di rumahnya. Dan ketika rumahnya digeledah, Petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 2 garis ganja seberat 261 gram, 1 bendel besar plastik klip, dan 1 HP warna putih yang biasa digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba.
“NH ditangkap dan dijerat pasal 111 UU no 35 tahun 2019 karena telah melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, membeli atau menerima narkoba golongan satu jenis ganja,”jelas Nurmala.
Dalam pengembangan kasus yang dilakukan, Petugas juga menangkap dua tersangka lain yang juga pengguna ganja. Mereka adalah DP, 20 th, yang juga warga Dusun Wukir, Desa Torongrejo, Kota Batu, serta IF, 33th, warga Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Untuk DP ditangkap petugas saat berada dirumahnya, sedangkan IF ditangkap petugas saat berada di sebuah villa yang ada di Kota Batu. Meskipun ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda, namun ketiganya merupakan satu jaringan dalam peredaran narkoba jenis ganja.
Ditambahkan Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto bahwa pihaknya membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat dan pers untuk memberikan informasi kepada Polisi terkait pelanggaran hukum yang terjadi di Kota Batu. Karena itu pada pekan lalu, Budi Hermanto menyediakan sekaligus meresmikan ruang ‘Media Center’ yang bisa dimanfaatkan para Jurnalis Kota Batu.
“Daripada terbengkalai dan terkesan kumuh, lebih baik tempat merokok yang sudah tidak dimanfaatkan lagi ini kita jadikan Media Center agar bisa lebih bermanfaat,”ujar Budi Hermanto.(nas)

Tags: