Konsumsi Narkoba Hanya Demi Puaskan Suami

Flanela-38-dan-Riani-42-tertunduk-malu-saat-hendak-menjalani-sidang-beragendakan-tuntutan-atas-tindak-pidana-penyalagunaan-narkotika-yang-dilakukan-keduanya-Selasa-[4/8].-[abednego/bhirawa].

Flanela-38-dan-Riani-42-tertunduk-malu-saat-hendak-menjalani-sidang-beragendakan-tuntutan-atas-tindak-pidana-penyalagunaan-narkotika-yang-dilakukan-keduanya-Selasa-[4/8].-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Perbuatan Riani (42) warga Jl Lebak Indah Regency, Surabaya dan Flanela (38) warga Jl Ciujung ini tidak patut dicontoh. Sebagai ibu rumah tangga yang baik seharusnya keduanya merawat anak-anak mereka, dan bukan malah menkonsumsi narkotika.
Atas perbuatannya, kedua ibu rumah tangga keturunan tionghoa ini dituntut dua tahun penjara. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jolvis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, kedua terdakwa dinilai melanggar dalam perkara penyalagunaan narkotika. Perbuatan keduanya terbukti melanggar Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara atas kedua terdakwa (Riani dan Flanela, red),” kata Jaksa Jolvis dalam surat tuntutannya, Selasa (4/8).
Sebelumnya, dalam dakwaan, Jolvis menjelaskan, penangkapan keduanya bermula pada 20 Febuari 2015, yang dilakukan Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya. Penangkapan pertama dilakukan kepada terdakwa Riani, sekitar pukul 18.30 malam di kediamannya. Dari penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 palstik sabu 0,4 gram dan 1 unit HP.
Pada petugas, Riani mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang laki-laki yang tidak diketahui namanya. Ia mengaku, transaki pembelian narkoba dilakukan dengan sistem ranjau, yakni dirinya memesan sabu kepada Mr X sebanyak 2 plastik masing-masing 0,5 gram. Setelah dipesan, sabu diantarkan ke tempat usaha laudry milik Riani.
Pada pagi harinya saat Riani membuka tempat usahanya, ternyata sabu sudah berada di tempat sampah depan Laundry miliknya. “Pengakuan Riani, sabu itu tidakdipergunakan sendiri. Tapi, satu plastik sabu lainnya dijual kepada Flanela yang bekerja di salon kecantikan di daerah Surabaya Timur,” terang Jolvis dalam surat dakwaannya.
Selanjutnya, dari keterangan terdakwa Riani, Polisi mengembangkan kasus itu dan berhasil menangkap Flanela. Penangkapan Flanela dilakukan keesokan harinya sekitar pukul 06.30 pagi. Dari tangan Flanela, petugas berhasil mengamankan satu poket sabu utuh seberat 0,5 gram.
Menariknya, saat ditanya petugas terkait konsumsi sabu itu, kedua wanita itu mengkonsumsi narkoba karena alasan menambah stamina dalam bekerja. Lucunya, keduanya juga mengaku bahwa dengan mengkonsumsi sabu, mereka dapat memuaskan dan menyenangkan suaminya dalam hal keromantisan.
Selain itu, keduanya mengaku sudah mengkonsumsi narkotika sejak tahun 2014, atau dua bulan sebelum penangkapan keduanya. Mereka juga mengaku ketagihan mengkonsusmsi narkotika jenis sabu karena alasan menambah stamina tubuh dan dapat memebahagiakan suaminya. [bed]

Tags: