Konsumsi Sabu, ASN Kota Batu Diamankan BNN

Kepala BNN Batu, AKBP Mudawaroh (beracamata) menunjukkan barang bukti sabu dan ganja yang berhasil diamankan bersama tersangka.

Kota Batu, Bhirawa
Upaya pembersihan lingkungan Pemkot Batu dari keberadaan oknum pelanggar hukum terus dilakukan. Seorang ASN yang berdinas di Balaikota Among Tani Batu tertangkap tangan dan terpaksa diamankan Petugas BNN Kota Batu akibat mengkonsumsi narkoba.
Sebelumnya juga ada tuntutan dari seorang ASN agar pemberantasan tindak korupsi di Pemkot Batu tidak tebang pilih. Karena ada indikasi masih ada oknum yang terlibat korupsi namun belum tersentuh proses hukum.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu, AKBP Mudawaroh membenarkan adanya oknum ASN yang telah ditangkap akibat mengkonsumsi narkoba. Diidentifikasi oknum ASN ini berinisial AH, 46th, yang tinggal di Jl.Samadi Gg.1, Desa Pesanggrahan Kota Batu. Kesehariannya tersangka berdinas di Balaikota Among Tani Batu pada Bagian Pemerintahan.
“Kita mencurigai jika tersangka ini menggunakan narkoba sejak tanggal 5 Februari lalu. Kemudian kita melakukan penyelidikan selama 18 hari terhadap tersangka sebelum akhirnya kita lakukan penangkapan,”ujar Mudawaroh saat ditemui di Kantor BNN Batu, Jl.Sutan Hasan Halim, Rabu (27/2).
Setelah penyelidikan, lanjut Mudawaroh, pada hari Jumat (22/2) malam, beberapa personel BNN Batu melakukan penggrebekan di rumah tersangka yang ada di Jl.Samadi. Awalnya tersangka tidak mau membuka pintu kamar, dan kelihatan sibuk membuang sesuatu (sabu) di kloset kamar mandi. Saat itulah petugas langsung melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintuk kamar.
Akhirnya tersangka tidak bisa mengelak jika telah mengkonsumsi narkoba setelah petugas menggeledah kamarnya. Beberapa bukti ditemukan antara lain, 4 plastik sabu dengan berat total 4,8 gram, 2 bungkus ganja dengan berat total 52,9 gram, 1 pipet kaca yang masih berisi sisa sabu, 2 timbangan digital, dan 2 unit ponsel. Selain itu petugas juga mengamankan 1 set alat hisab, uang tunai 700.000,- dan 1 botol alkohol.
“Saat ini kita terus mengembangkan penyelidikan, apakah tersangka ini hanya sebagai pengguna narkoba atau juga menjadi pengedar,”jelas Mudawaroh. Namun dalam pengakuan tersangka mendapatkan semua barang haram ini dari pengedar yang ada di Mojokerto.
Tersangka mengaku mulai menggunakan narkoba sejak masih duduk di bangku kuliah. Setelah bekerja di Pemkot Batu, tersangka sempat berhenti menggunakan narkoba. Namun, sejak 2 tahun lalu kebiasaan buruk ini kambuh lagi sebagai bentuk pelarian dari masalah internal keluarga yang sedang dihadapi.
Dengan bukti yang ada maka tersangka kini dijerat dengan pasal 114, 112, dan 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotia. “Adapun ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,”tambah Mudawaroh.
Sebelumnya, salah satu ASN Pemkot Batu, Susilo Trimulyo juga mendesak agar penegakan hukum di Pemkot Batu tidak tebang pilih. Desakan ini disampaikan berkaitan dengan pengungkapan kasus korupsi pengadaan buku di Pemkot Batu, dimana Susilo Trimulyo menjadi tersangka sekaligus terpidana tunggal. Padahal masih ada oknum yang juga terlibat namun hingga saat ini masih belum tersentuh proses hukum. Dan atas ketidakadilan yang diterima, kini Susilo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahmakah Agung. [nas]

Tags: