Kontradiktif, Fraksi Gerindra Dorong Gubernur Jatim Revisi Pergub No 52

DPRD Jatim, Bhirawa
Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong agar Gubernur Jatim Soekarwo merevisi Pergub No 52 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimun kabupaten/kota dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/kota di Jatim. Mengingat Pergub tersebut kontradiktif dengan Perda Jatim No 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Anggota Fraksi Gerindra  DPRD Jatim, Yayuk Padmi Rahayu mengatakan, dalam Perda No 8, penetapan UMP harus sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sehingga penetapannya disesuaikan kebutuhan masyarakat. Sementara Pergub hanya mengacu Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Antara perda dengan pergub kontradiktif. Padahal PDRB (Produk Domestik Regional Bruto)-nya tinggi kenapa UMP-nya rendah hanya Rp 1,508 juta. Padahal provinsi lainnya tinggi,” tegas Yayuk ketika menerima ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Jazuli, dan perwakilan buruh di ruang Fraksi Gerindra, Rabu (8/11).
Ketua perempuan Indonesia Raya (PIRA) Jatim itu menilai pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang digembor-gemborkan paling tinggi secara nasional ternyata bukan untuk kesejahteraan masyarakat Jatim. Hal itu terbukti UMP di Jatim bagi buruh sangatlah rendah.
Yayuk menilai pemprov ketakutan dengan adanya PP No 78. Dewan pengupahan sendiri tidak pernah melakukan survei sebelum menetapkan UMP. Bahkan buruh mengajak pertemuan dengan dewan pengupahan untuk membahas upah selalu tak digubris, dan tidak hadir ketika diundang.
“Untuk biaya hidup Rp 1,5 juta dengan dua anak apa layak. Kenapa langsung diputuskan, kan bisa dikomunikasikan dulu sebelumnya,” kata Jazuli.
Selain revisi pergub, Fraksi Gerindra juga mendorong agar UMP dikaji ulang sehingga buruh bisa hidup layak. Mengingat masa depan generasi muda ditentukan kesejahteraan masyarakat, terutama tenaga kerja.
Kedatangan FSPMI di ruang Fraksi Gerindra juga ditemui oleh Anggota Komisi E DPRD Jatim dari fraksi Gerindra Abdul Halim.
Hal senada juga diungkapkan oleh politikus asal Pulau Madura ini. Seharusnya Pergub yang ada mengacu pada Perda yang ada. Dengan begitu tidak ada salah tafsir di  lapangan yang membuat nasib para buruh semakin terjepit. [cty]

Tags: