Kontrak PDAM Kota Malang Terancam Diputus

Lokasi pengelolaan air bersih Sumber Wendit yang saat ini dikelola PDAM Kota Malang, di Desa Mangliawan, Kec Pakis, Kab Malang

(DPRD Desak Pemkab Revisi Harga Dasar Air Tanah)
Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang didesak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kabupaten Malang, agar segera menetapkan harga dasar air bawah tanah Sumber Mata Air Wendit, yang dijual kepada PDAM Kota Malang.
“Kami memberi tenggang waktu selama dua bulan, sejak bulan ini, agar PDAM Kota Malang mau melakukan kontrak kerjasama dengan Pemkab Malang untuk meningkatkan atau menaikan harga air per meter kubik (m3)-nya. Karena harga air yang selama ini sudah tidak relavan lagi, dan harganya sangat murah sekali,” tegas Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto, Kamis (16/2), kepada wartawan.
Ironisnya lagi, kata dia, masa kontrak kerja yang dilakukan PDAM Kota Malang dengan Pemkab Malang, batas waktunya sudah habis sejak 2015. Sehingga sudah satu tahun lebih, PDAM Kota Malang dalam mendistribusikan air bersih dari Sumber Wendit yang berada di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, bisa dikatakan illegal. Untuk itu, pihaknya mendesak Pemkab Malang agar segera mengambil langkah tegas.
“Jika batas waktu yang kami berikan itu, tetap saja tidak ada penetapan nilai dasar air bersih, maka dewan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrak kerjasama terkait pengelolaan air bersih dari Sumber Wendit. Sedangkan harga nilai dasar yang kami usulkan, yakni Rp 700-Rp 1000 per m3,” papar Didik.
Lebih lanjut menurut mantan Kepala Desa (Kades) Tunjuntirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini, jika dengan nilai yang diusulkan tersebut, PDAM Kota Malang keberatan dan tidak mau menerima, maka Pemkab Malang harus tegas. Sikap tegas itu bisa dilakukan dengan misalnya melakukan pemutusan hubungan kerjasama, hingga perusahaan tersebut mau menerima harga dasar air bersih yang dewan usulkan tersebut. Lebih baik, pinta Didik, Sumber Mata Air Wendit dikelola sendiri oleh Pemkab Malang, untuk disalurkan kepada warga Kabupaten Malang. Dengan begitu maka akan ada keuntungan dan pendapatan yang lebih besar, dari pada dikerjasamakan namun Pemkab hanya mendapatkan keuntungan sangat kecil.
“Tapi sebaliknya, PDAM Kota Malang mendapatkan keuntungan yang sangat besar,” ujarnya.
Menurutnya, kerjasama antara Pemkab Malang dengan PDAM Kota Malang terkait kerjasama air bawah tanah Sumber Wendit ini, sudah berjalan sekitar 30 tahun silam. Dan setiap 10 tahun sekali, harus ada perpanjangan kerjasama. Dalam kerjasama tersebut, harga dasar air bersih itu hanya Rp 80 per m3. Sementara, PDAM Kota Malang menjual ke pelanggan dengan harga Rp 800-Rp 3500 per m3.
“Dengan perbandingan harga beli dan jual yang sangat jauh membuat Komisi A DPRD Kabupaten Malang meminta Pemkab Malang untuk meningkatkan penetapan harga dasar air tersebut kepada PDAM Kota Malang,” jelas Didik. [cyn]

Tags: