Kontraktor Diminta Perbaiki dan Dipastikan Kena Denda

8-kim1Gresik, Bhirawa
Komisi C DPRD Gresik, Rabu (7/1) kemarin, akhirnya bisa melaksanakan sidak ke berbagai tempat proyek Pemkab yang ditengarai tidak sesuai bestek dan belum selesai.
Hasilnya,  komisi yang membidangi wilayah pembangunan ini mendamprat kontraktor Puskesmas Cerme, karena finishing pembangunannya kurang baik. Selain itu, kontraktor Puskesmas Benjeng juga, dipastikan kena denda sebesar Rp 128 Juta.
Dalam sidak, komisi C mendatanggi pembangunan proyek Puskesmas Cerme, dengan kontraktor CV Hasan Sejati yang nilai kontraknya sebesar Rp 1 milliar. Dan Puskesmas Benjeng, dengan kontraktor PT Panzof Karya yang nilai kontraknya mencapai Rp 4,6 milliar. Saat memantau pembangunan Puskesmas Cerme, anggota komisi menemukan tiang yang tidak simetris dan tembok yang tidak sesuai spesifikasi.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Gresik Moh Syafi’ AM mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan beberapa proyek yang telah disidaknya. Selanjutnya, Komisi C memberi waktu selama dua minggu, kepada kontraktor untuk melakukan perbaikan. Karena finishing pembangunannya tidak sesuai spesifikasi, sehingga tembok tidak rata. Bahkan di beberapa sudut ada yang retakan seperti retakan telor, dan beberapa yang lain juga tidak sesuai spesifikasi.
Meski pembangunannya dinilai buruk tetapi pembangunan puskesmas dengan nilai Rp 1 milliar, ini sesuai tenggat waktu. Sehingga, pihaknya hanya meminta kontraktor untuk memperbaiki.
“Namun dari waktu yang kita tentukan, perbaikan itu tidak baik lagi nantinya pasti akan ada sanksi,”  tegas Syafi’.
Pada pembangunan puskesmas, yang sebelumnya telah dipastikan molor ternyata hasil pembangunannya cukup baik. Meskipun, mereka dipastikan tetap kena denda karena melewati batas kontrak pada 3 Desember 2014. Dedanya sebesar Rp 128 juta, karena penyelesaiannya pada 31 desember 2014.
Setelah itu rombongan komisi C, melakukan sidak proyek di wilayah utara batal dilakukan hari ini. Pasalnya, pimpinan mendadak mengajak rapat untuk membahas hasil evaluasi gubernur terkait R-APBD 2015. Akhirnya sepakat untuk ditunda, sambil menunggu waktu yang tepat untuk melaksakan sidak lanjutan tersebut.
Hal senada juga dikatakan oleh anggota komisi C Edi Santoso, bahwa memang dua proyek yang disidak telah sesuai waktu penggerjaan. Namun demikian pihaknya menemukan ada beberapa keretakan pada dinding, dan beberapa sudut lantai.
“Tadi sudah kami minta untuk diperbaiki, karena masa aktif perbaikan selama 6 bulan. Kita berharap, permintaan sepenuhnya di kerjakan oleh kontraktor dengan baik,” jelasnya.
Komisi C masih punya agenda selama dua minggu untuk melakukan sidak beberapa proyek.
“Waktu tersebut secara efektif akan kita gunakan. Hari ini kita lakukan dua tempat, nanti secara bergiliran ke tempat lain. Pasti semua akan kita sidak, kalau ditemukan ada kontraktor dalam mengejakan proyek asal-asalan kita akan tindak tegas. Sebab jauh hari Komisi C telah memberi peringatan, kalau sekarang masih tidak sesuai berarti memang ada unsur sengaja,” kata Edi Santoso yang juga ketua F-PD.  [kim.adv]

Keterangan Foto : Komisi C DPRD Gresik saat melakukan sidak ke salah satu proyek pembangunan Puskesmas.

Tags: