Kontras Tanggapi Penghilangan Hak Pilih Caleg Warga Pengungsi Sampang

F.Fatkhul Khoir, Koordinator KontraS Surabaya wilayah Jatim,

Sampang,Bhirawa
Hilangnya hak milih calon legislatif di semua jenjang di pemilu serentak 2019, bagi 224 warga pengungsi Sampang, di Jemundo, Sidoarjo, Jawa Timur, membuat Kontras angkat bicara terkait, yang menilai prinsip hak memilih dan dipilih itukan bagian dari hak asasi manusia.
Fatkhul Khoir, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Surabaya wilayah Jatim, saat dikonfirmasi terkait putusan KPU mengenai hilangnya hak memilih calon legislatif bagi pengungsi Sampang, di rusunawa Jemundo, Sidoarjo,
Ia mengatakan Pemilu 2019 bukan hanya milih presiden dan DPD, tapi DPR RI, DPRD 1 DPRD II. Hak memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara. Ketentuan mengenai ini, diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 6A (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Minggu (7/5/19).
“Rumusan pasal tersebut sangat jelas bahwa tidak dibenarkan adanya diskirminasi mengenai ras, kekayaan, agama dan keturunan. Kemudian dalam hal ini perpindahan warga Sampang ke rusunawa, Jemundo bukan atas keinginan mereka. Jadi prinsip yang harus dikedepankan adalah hak rakyat untuk bebas mengunakan hak pilihnya, dan negara wajib memfasilitasi, sebagiman mandat konstitusi”terangnya.
Lebih lanjut Fatkhul Khoir menjelaskan, Berdasarkan putusan MK Nomor 01-017/PUU-I/2003, Hak rakyat untuk memilih dan dipilih adalah “hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara”. Lebih jauh, menurut Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009, “hak konstitusional tersebut di atas tidak boleh dihambat atau dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif apapun yang mempersulit warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.”
Berdasarkan rumusan pasal dan putusan MK yang tersebut, sudah seharus pihak penyelenggara atau KPU Sampang memfasilitsi mereka untuk memilih di Sampang.tambahnya.
Sementara seperti diberitakan sebelumnya, Miftahur Rozak komisioner KPU Provinsi Jatim mengatakan, tidak bisa memilih caleg pengungsi Sampang Jemundo, Sidoarjo, sudah sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017, Pasal 348, karena mereka masuk pindah pilih, secara otomatis mereka hanya boleh memilih 2 surat suara yakni surat suara Presiden dan DPD.
Sementara Divisi Data dan informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Addy Imansyah, menegaskan, hal tersebut tidak berarti KPU telah menghilangkan hak konstitusi atau hak pilih warga pengungsi asal Sampang di Jemundo, Sidoarjo.
”Mereka sudah melakukan pindah pilih ke wilayah Sidoarjo tetap mempunyai hak konstitusional untuk memilih. Hanya saja dibatasi (tidak mutlak). “Hak pilih mereka tetap ada, hanya sekarang sudah pindah domisili meski kepindahannya tidak diinginkan, hak pilihnya dibatasi pada surat suara Pilpres dan DPD RI.”jelas Addy.
Lanjut Addy, terkait kebijakan KPU terhadap mereka dengan TPS khusus boleh memilih saat Pilkada Sampang 2018 itu sudah tepat, dan saat ini pemilu serentak 2019 mereka hanya mendapatkan dua surat suara juga tepat dan berdasarkan regulasi yang ada. [lis]

Tags: