Kontribusi Pemanfaatan Sumber Air Wendit Kab.Malang Belum Final

Sumber Air Wendit di Desa Mangliawan, Kec Pakis, Kab Malang yang saat ini dimanfaatkan Pemkot Malang untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kota Malang

Kab Malang, Bhirawa
Persoalan kontribusi pemanfaatan Sumber Air Wendit antara Pemkab Malang dan Pemkot Malang, hingga kini belum selesai.
Belum ada kesepakatan terkait nilai rupiah yang harus dibayar Pemkot Malang ke Pemkab Malang sebagai bentuk kontrbusi pemanfaatan sumber air Wendit. Dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), hingga sekarang juga belum mengambil keputusan tentang harga per meter kubik (m3)-nya.
Hal itu disebabkan, kata Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Malang H Syamsul Hadi, Selasa (22/5), kepada wartawan, karena Kementerian PUPR hingga kini masih belum bertemu Anggota DPRD Kabupaten Malang.
Sementara, dalam pertemuan berbagai pihak di Jakarta pada Minggu lalu di Kementerian PUPR, memang ada sejumlah kemajuan dalam pembahasan kontribusi pemanfaatan Sumber Air Wendit. Namun, dalam pertemuan itu belum ada keputusan.
“Karena Kementerian PUPR masih akan mengundang dan bertemu Anggota DPRD Kabupaten Malang yang terkait untuk membahas rencana keputusan yang akan diambil. Sedangkan pertemuan dengan Anggota DPRD nantinya untuk menentukan berapa nilai kontribusi pemanfaatan Sumber Air Wendit,” ungkapnya.
Dijelaskan Syamsul, pertemuan dirinya di Kementerian PUPR dilakukannya cukup lancar, dan tidak ada perdebatan terkait persoalan pemanfaatan Sumber Air Wendit antara Pemkab Malang dengan Pemkot Malang.
Dan kemungkinan setelah Kementerian PUPR bertemu DPRD Kabupaten Malang barulah ada keputusan terkait Sumber Air Wendit, yang sekarang dimanfaatkan Pemkot Malang untuk kebutuhan air bersih pada warga Kota Malang.
Secara terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq menegaskan, pihaknya akan merespon baik bila Kementerian PUPR sudah bertemu dengan pihaknya. Namun hingga saat ini pihaknya tetap bersikukuh dengan nilai tertinggi besaran kontribusi pemanfaatan Sumber Air Wendit, yakni sebesar Rp 800 per m3.
Sedangkan dari informasi yang kita terima, jika Kementerian PUPR sendiri akan memutuskan nilai kontribusi pemanfaatan Sumber Air Wendit sebesar Rp 350 per m3.
“Harga tersebut terbagi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang sebesar Rp 200 per m3 dan untuk biaya pelestarian di sekitar sumber air sebesar Rp 150 per mete rm3. Sehingga hal itu jelas nilai itu jauh dari permintaanPemkab Malang, tentunya yang diuntungkan Pemkot Malang,” terang dia.
Ditegaskan, nilai kontribusi pemanfaatan Sumber Air Wendit untuk Pemkab Malang sebesar Rp 350 per m3, yang pasti Kabupaten Malang yang dirugikan. Oleh karena itu, pihaknya tetap meminta nilai kontrubusi yang harus dibayar Pemkot Malang kepada Pemkab Malang sebesar Rp 800 per m3. Dan seharusnya, memasuki tahun 2018 ini sudah ada adendum perjanjian baru terkait kompensasi pemanfaatan Sumber Air Wendit antara Pemkab Malang dan Pemkot Malang.
“Karena dalam perjanjian disebutkan adanya perubahan adendum, bahwa setiap tiga tahun sekali harus ada perjanjian baru yang disepakati. Seperti adendum perjanjian pada 2015, mestinya pada 2018 ini sudah harus ada adendum baru, tapi molor. Dan Pemkot Malang sendiri sudah dua kali adendum yang dilewati,” terang Zia.
Akibat adendum molor, lanjut dia, maka adendum perjanjian tahun 2012 yang berlaku, sehingga siapa yang nakal kalau seperti itu. Karena dengan adanya persoalan adendum perjanjian pemanfaatan Sumber Air Wendit yang tidak dipenuhi oleh Pemkot Malang, Komisi I DPRD Kabupaten Malang mengusulkan untuk memutus adendum perjanjian dengan Pemkot Malang, setelah perjanjian habis pada tahun 2020. Sehingga pemanfaatan Sumber Air Wendit akan sepenuhnya digunakan untuk kepentingan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Malang. [cyn]

Tags: