Kontroversi RUU Pemasyarakatan

Di tengah situasi darurat kesehatan karena pandemi virus Corona (Covid-19) di negeri ini, ada sejumlah anggota DPR RI memulai kembali melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS). Tepatnya, RUU PAS ini merupakan produk Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Artinya, jika RUU PAS itu disahkan maka sama juga artinya meniadakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Sedangkan detailnya dalam PP 99/2012 itu sendiri mengatur tentang prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat, seperti napi tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi dan kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional dan teroganisasi. Sontak saja, ulah sejumlah anggota DPR RI tersebut menuai sorotan dan kontroversi di tengah masyarakat. Pasalnya, RUU PAS ini jika disahkan akan berprospek memberi jalan istimewa untuk bebas bagi pelaku kejahatan berat seperti pelanggar HAM berat, koruptor, dan teroris. .
Padahal jika kita rujuk dalam pasal 43A PP 99/2012 itu mengharuskan, napi bakal mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, ketika bersedia menjadi justice collaborator, menjalani hukum dua pertiga masa pidana, menjalani asimilasi 1/2 dari masa pidana yang dijalani dan menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan. Sementara ayat (3) Pasal 43B itu mensyaratkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan remisi.
Namun dalam RUU PAS tersebut, khususnya Pasal 10, akan menghilangkan semua syarat tersebut tanpa terkecuali. RUU PAS ini dikritik lantaran mempermudah syarat bebas bersyarat bagi narapidana korupsi. Jika disahkan, RUU ini sekaligus akan membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sungguh suatu pengambilan keputusan RUU PAS ini berada dalam suatu dilemma. Di satu sisi, bisa jadi ada iktikad memotong rantai penularan virus Corona. Namun, di sisi lain RUU PAS itu sendiri secara esensial mengundang kontroversi.
Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang.

Rate this article!
Tags: