Koordinasi dengan Pemprov, Siapkan Bakesbangpol Diambil Alih Pusat

Pemkab Tulungagung melakukan persiapan atas rencana pengambilalihan Bakesbangpol oleh pemerintah pusat sebagai konsekuensi pelaksanaan UU No 23 Tahun 2014 yang harus tuntas Maret 2016.

Pemkab Tulungagung melakukan persiapan atas rencana pengambilalihan Bakesbangpol oleh pemerintah pusat sebagai konsekuensi pelaksanaan UU No 23 Tahun 2014 yang harus tuntas Maret 2016.

Tulungagung, Bhirawa
Konsekuensi dari pelaksanaan UU No 23 Tahun 2014 salah satunya adalah lepasnya SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) di lingkup Pemkab Tulungagung.  Bakesbangpol rencananya bakal diambil alih oleh pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung  Ir Indra Fauzi MM  mengungkapkan sudah menyiapkan proses pengambilalihan Bakesbangpol oleh pemerintah pusat. “Kami sudah menyiapkannya. Dalam proses pengambilalihan tersebut kami juga akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Jatim, ini karena gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah,” ujarnya.
Indra Fauzi menilai wajar jika pemerintah pusat mengambilalih wewenang Bakesbangpol dari pemerintah daerah. Masalahnya menyangkut kesatuan bangsa dan keutuhan negara (NKRI).
Menurut mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung ini, terkait pengambilalihan Bakesbangpol tersebut, Pemkab Tulungagung kini sedang menyiapkan pula P3D-nya. “P3D itu adalah personel, pendanaan, prasarana dan sarana serta dokumen. Jadi nantinya personel atau PNS di Bakesbangpol setelah diambil pusat statusnya menjadi PNS pusat,” bebernya.
Sesuai UU No 23 Tahun 2014 pengambilalihan Bakesbangpol oleh pemerintah pusat dari pemerintah daerah harus sudah selesai pada 31 Maret 2016. “Karena itu kami perlu terus berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. Waktunya relatif tidak lama,” paparnya.
Selain itu, lanjut Indra Fauzi, dalam pelaksanaan UU No 23 Tahun 2014, ada beberapa kewenangan pemerintah daerah yang juga diambilalih oleh pemerintah pusat atau Pemprov Jatim. Di antaranya pendidikan menengah yang dikelola oleh Pemprov  Jatim dan terminal penumpang yang diambil alih oleh pemerintah pusat.
“Semuanya paling akhir 2016 itu sudah selesai pengambilalihannya. Termasuk tenaga penyuluh KB yang akan diambilalih oleh Pemprov,” tuturnya lagi.
Ia kembali menegaskan pengambilalihan wewenang tersebut akan berpengaruh pada personel atau PNS di lembaga atau instansi yang bersangkutan. “Kalau yang dikelola pemerintah pusat tentunya PNS-nya akan berstatus PNS pusat, sedang yang dikelola Pemprov PNS-nya berstatus PNS Pemprov Jatim,” katanya.
Indra Fauzi memastikan dengan diambilalih beberapa kewenangan pemerintah daerah tidak membuat jumlah PNS Pemkab Tulungagung setempat jauh menyusut. Apalagi yang diambilalih hanya sebagian kecil saja.
“Ini kan sepertinya kembali seperti dulu lagi. Dulu kewenangan pendidikan menengah kan merupakan wewenang Kanwil Depdikbud. Jumlah personel di pendidikan menengah juga tidak terlalu banyak dibanding dengan jumlah tenaga di pendidikan dasar yang kini mulai SD sampai SMP karena wajar Dikdas sembilan tahun,” paparnya menjelaskan. [wed]

Tags: