Koordinator Dana Bansos Sidoarjo Dimedaengkan

Sidoarjo, Bhirawa
Setelah dikonfrontir dengan 15 saksi dari 32 Kades dan Pokmas serta koordinator pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos) dari Provinsi Jatim oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Drg Anang Suhari selaku koordinator akhirnya dijebloskan ke Rutan Medaeng Surabaya, setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Senin (23/1) malam.
Anang Suhari yang mantan Kades Kepatihan, Kec Tulangan, Sidoarjo langsung dijadikan tersangka, karena diduga terbelit kasus dugaan penyimpangan dana Bansosl dari Provinsi Jatim pada 2013 silam. Saat dibawa petugas Kejaksaan, tersangka Anang hanya bisa diam dan menutupi wajahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, M Sunarto SH menegaskan, kalau konfrontir itu kami lakukan untuk memperterang suatu indikasi tindak pidana, setelah terang penyidik akan menentukan sikap siapa yang harus bertanggungjawab terhadap tindak pidana itu. ”Penyidik menyimpulkan tersangka Anang inilah salah satu orang yang harus bertanggungjawab,” tegas Kajari Sidoarjo Sunarto, Selasa (24/1).
Kami juga telah menemukan beberapa alat bukti, salah satunya adalah hampir 50 saksi dari 32 desa dan Ketua, serta Bendahara Pokmas. Nanti kita lihat dari perkembangnnya kemungkinan masih ada tersangka lain. Begitu kemungkinan siapa-siapa yang ada diatas tersangka Anang juga harus dimintai pertanggungjawabannya. ”Tidak pandang bulu, siapapun yang terlibat harus bertanggungjawab,” tegas Sunarto lagi.
Selain Anang, pihak Kejari Sidoarjo juga mendatangkan saksi Sugiarto dari Rutan Bangil, Kab Pasuruan. Dia juga terbelit kasus yang sama, walaupun dari Pasuruan tetapi dia juga punya peran di Sidoarjo untuk pembuktian indikasi tindak pidana ini. Disamping melakukan sendiri, Sugiarto ini juga mengerti betul apa yang telah dilakukan Anang maupun bosnya sendiri, dia juga mengerti peran tersangka Anang Suhari. ”Dia tidak mau dikorbankan sendiri kita juga meminta tanggungjawab dari orang-orang yang mengorbankan dirinya,” pungkas Sunarto.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto juga mengatakan, pemeriksaan terhadap Anang yang juga mantan Kades Kepatihan, Kec Tulangan itu dilakukan secara mendalam. ”Awalnya kami panggil sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” katanya.
Tersangka Anang dinilai berperan dalam penyalahgunaan dana Bansos yang dikeluarkan Pemprov Jatim. Saat itu, tersangka sengaja mengkoordinir Penerimaan Bansos melalui Pokmas. ”Setelah pencairan, tersangka sengaja memotong dana Bansos itu dari masing-masing desa. Total ada 32 desa yang mendapat dana Bansos itu. Hanya saja yang bermasalah sekitar 25 an,” tegasnya.
Hingga kini, pihak Kejaksaan akan terus mendalami kasus itu. Jika nantinya ada keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. ”Akibat perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 12 e, UU Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Adi Harsanto. [ach]

Tags: