Kop Kiprah DPRD Gresik Bapemperda Review Ratusan Perda Mandul

Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib.

Gresik, Bhirawa.
Untuk efektivitas Perda agar bisa berjalan sesuai aturan, Badan Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan konsultasi pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Pada Direktorat produk hukum daerah. Konsultasi ini terkait dengan evaluasi Perda yang belum efektif alias mandul.
Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib, pihaknya akan melakukan review besar-besaran terhadap Perda yang selama ini ada. Ini dilakukan untuk memaksimalkan fungsi peraturan hukum yang sudah tidak dibuat, terhadap produk hukum yang ada untuk di evaluasi kembali.
Dari laporan yang diterima, jumlahnya ratusan yang belum bisa berjalan. Sehingga dewan untuk memberikan tugas pada Bapemperda untuk melakukan ceklist produk hukum yang masih aktual. Prodak hukum yang sudah kedaluarsa dan peraturan yang mandul untuk disempurnakan kembali sesuai dengan kondisi sekarang.
”Pokoknya tahun ini kami tidak ingin ada Perda yang tidak berfungsi secara maksimal, evaluasi ini bakal dilakukan terhadap produk hukum yang diterbitkan mulai tahun 2010 hingga 2016. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan produk hukum yang dihasilkan DPRD Gresik dan Pemkab Gresik benar-benar dapat diaplikasikan,” ujarnya.
Ditambahkan Nur Qolib politisi asal PPP ini dilakukan agar tak menumpuk. Seperti contohnya Perda larangan Miras, aplikasi tidak begitu kelihatan. Buktinya bisa dilihat di kegiatan hajatan manten maupun sejenisnya, yang disitu ada musiknya. Bisa dilihat, minuman keras masih ada. Sehingga kesanya Perda ini mandul atau belum berjalan dengan baik.
Hal senada juga dikatakan Ketua Bapemperda, H Suberi, dari hasil konsultasi Perda itu bukan evaluasi namun akan direveiw kembali. Seperti Perda mandul, Perda yang belum ada Perbub dan lainya. Karena tidak sesuai lagi dengan kondisi daerah saat ini, sehingga harus disempurnakan kembali.
Begitu juga dengan beberapa judul Perda yang sudah sepakati kemarin juga dilakukan. Dan ada kemudahan pada Perda yang sedang dibahas Pansus, dimintakan evaluasi atau fasilitasi pada Gubernur. Dalam waktu 14 hari sejak diterima Biro Hukum Pemprov belum turun juga. Maka bisa dilakukan pengesahan pada paripurna sehingga tidak menunggu waktu lama.
”Dulu kita menunggu hasil fasilitasi dari Pemprov, waktunya hingga berbulan – bulan. Sehingga pegesahan Perda membutuhkan waktu lama dan dari hasil evaluasi bagian Hukum Pemkab. Perda mulai tahun 2010 hingga 216, jumlahnya ada 510 Perda, kalau di evaluasi dalam satu tahun sebanyak 50 Perda sudah bagus. Untuk mempercepat, maka akan mengandeng tim ahli dari universitas,” ungkapnya. [kim,adv]

Tags: