Koperasi Berikan Kontribusi Pertumbuhan Ekonomi Jatim

Peserta saat foto bersama kepala UPT dan dosen.

Peserta saat foto bersama kepala UPT dan dosen.

Malang, Bhirawa
Untuk menghadapi Asean  Free Tread Area (AFTA) atau kawasan perdagangan bebas Asean pada 2015 mendatang, maka Pemprov Jatim terus menggalakkan program peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) kepada pelaku Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Koperasi dan UMKM) melalui pelatihan keterampilan teknis dan manajerial.
Dengan memberikan peningkatan SDM terhadap pengurus dan anggota koperasi akan meningkatkan keterampilan, dan juga memberikan tambahan pengetahuan pada pelaku usaha koperasi agar dalam mengelola usaha koperasi bisa dilakukan secara profesional.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov Jatim Karanglo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang Drs Agus Puji Walujo MM menjelaskan Pemprov Jatim melalui Dinas Koperasi dan UMKM setiap tahun selalu menggelar pelatihan terhadap pelaku koperasi dan UMKM. “Itu kita lakukan agar SDM pengurus dan anggota koperasi lebih bisa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang perkoperasian sehingga pengurus dalam mengelola usaha koperasi mampu bersaing untuk menghadapi perdagangan bebas Asean,” jelasnya usai membuka Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Perkoperasian, dan Akutansi Lanjutan, Senin (16/6).
Selain pelaku usaha diberikan pelatihan, Agus melanjutkan, pelatihan ini juga merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk memberikan pemahaman agar dunia koperasi dan usaha sektor riil bisa memahami berbagai persoalan yang dihadapi. Sehingga dengan melalui pelatihan ini mereka bisa mendorong kegiatan usaha sektor riil agar makin berkembang. Dan target pemerintah yaitu untuk memberikan kesejahteraan pada masyarakat melalui koperasi.
Dikatakan Agus Puji, Jatim merupakan salah satu daerah yang telah memberikan kontribusi koperasi, sehingga hal itu berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Jatim terus meningkat. Dan ini dibuktikan dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jatim pada 2013 tumbuh sebesar 6,55% jika dibandingkan dengan 2012. Pertumbuhan ini bisa dicapai karena semua sektor mengalami pertumbuhan positif. “Termasuk usaha Koperasi dan UMKM ikut andil dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jatim,” ujar dia.
Jumlah usaha koperasi di Jatim kini telah mencapai 29.263 unit, yang tersebar di 38 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut termasuk juga di dalamnya terdapat 3.741 Kopwan. Dan saat ini koperasi yang dalam kondisi mati berjumlah 3.710 unit.
Disebutkan Agus Puji, pertumbuhan ekonomi di Jatim pada 2013 mencapai Rp 1.136 triliun, dan usaha koperasi sendiri telah memberikan kontribusi sebesar Rp 5,44 triliun. “Sehingga koperasi dan UMKM menjadi soko guru ekonomi yang harus terus dijaga kemurniannya. Karena peran koperasi sangat penting untuk mengawal perekonomian rakyat. Dan usaha koperasi juga banyak menyerap tenaga kerja, serta memiliki sumber-sumber keberhasilan masyarakat,” tuturnya.
Ditegaskannya modal utama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jatim, juga menjadi dasar pertimbangan untuk perluasan dan penguatan. Sedangkan perluasan struktur industri akan dikuatkan melalui UMKM dan koperasi. Dan sebanyak 54,34% pendapatan daerah berasal dari UMKM yang juga mampu menampung 98% tenaga kerja. Sehingga selain menyejahterakan pelaku UMKM, juga membantu pemerintah dalam pengentasan pengangguran dan kemiskinan. Karena prioritas pengembangan koperasi dan UMKM tidak bisa ditawar lagi. Sebab, sektor ini bisa mengubah hidup rakyat Jatim menjadi lebih sejahtera.
Dalam kesempatan itu, Agus  Puji menambahkan keberhasilan Kopwan di Jatim dalam mengelola koperasi karena wanita itu gemi, nastiti, dan ngatiati. Artinya, wanita itu hemat dalam mengelola keuangan sehingga setiap menjalankan usaha apa saja benar-benas fokus dan selalu berhati-hati dalam mengambil keputusan. “Dengan keberhasilannya itu, maka Pemprov Jatim memberikan bantuan dana untuk pengembangan koperasi yang mereka kelola di masing-masing desa sebesar Rp 25 juta,” pungkasnya.

UU Nomor 25 Tahun 1992 Berlaku Sementara
Pelatihan bagi pengurus dan anggota koperasi di UPT Dinas Koperasi dan UMKM Karanglo ini pada tahun ini diikuti 94 orang peserta, yang diikuti para pengurus koperasi dari 38 kota/kabupaten se-Jatim.  Mereka akan mengikuti diklat sejak 16-21 Juni 2014.
Ketua Panitia Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Perkoperasian, dan Akutansi Lanjutan Drs Sumito MM  menjelaskan selama pelatihan mereka akan diberikan materi terkait bidang Pengawasan, Perkoperasian, dan Akutansi Lanjutan yang dibagi dalam tiga kelas. “Pelatihan yang diselenggarakan di UPT Dinas Koperasi dan UMKM ini, sebagai upaya pemerintah untuk memberikan tambahan keterampilan agar pengurus koperasi lebih profesional dalam mengelola usaha koperasi,” terangnya.
Selain itu, kata dia, pelatihan ini juga sekaligus memberikan sosialisasi kepada pengurus koperasi, jika Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan pemohon, yakni membatalkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sehingga UU Koperasi kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. MK telah menyatakan bila UU Nomor 17 Tahun 2012 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Tapi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuk UU yang baru. Sehingga pengertian koperasi telah dielaborasi dalam pasal-pasal lain di dalam UU Nomor 17 Tahun2012, sehingga di suatu sisi mereduksi atau bahkan menegaskan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas,” jelas Sumito.
Ia juga mengatakan,  bahwa UU itu mengutamakan skema permodalan materiil dan finansial serta mengesampingkan modal sosial yang menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945. Pada sisi lain, koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas dan kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.
Sehingga yang menjadi pertimbangan MK, tutur Sumito, adalah bahwa filosofi dalam Undang-Undang Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. “Meski MK membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 dan kembali ke UU Nomor 25 Tahun 1992, namun tidak berarti harus mengubah Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pendirian koperasi, karena  saat ini masih menunggu produk UU baru,” jelas Sumitro yang kini juga menjabat sebagai Koordinator Diklat Akutansi UPT Dinas Koperasi dan UMKM Karanglo.
Menurut MK, permohonan pemohon hanya mengenai pasal tertentu, namun oleh karena pasal tersebut mengandung materi muatan norma subtansial yang menjadi jantung UU Nomor 17 Tahun 2012 sehingga jika hanya pasal-pasal tersebut yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat, maka akan menjadikan pasal-pasal lain tidak dapat berfungsi lagi.
Di tempat yang sama, Kasi Penyelenggara Diklat Iva Candraningtyas menambahkan, jika pada  2014 ini ada penurunan jumlah angkatan, yang sebelumnya berjumlah 22 angkatan kini menjadi 14 angkatan. Sedangkan penurunan jumlah angkatan karena dipengaruhi jumlah anggaran. Meski, terjadi pengurangan anggaran, tapi Pemprov Jatim tetap terus memberikan pelatihan kepada pengurus dan anggota koperasi. “Itu dikarenakan untuk memberikan ketrampilan dalam mengelola usaha koperasi, yang tak lain adalah agar mampu menghadapi persaingan usaha dalam pasar bebas atau AFTA 2015,” ujarnya.

Masyarakat Tak Paham Putusan MK
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah belum maksimal dalam menyosialisasikan pembatalan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Sehingga pelaku usaha koperasi dan masyarakat tidak memahami pembatalan UU tersebut, dan pelaku koperasi harus kembali mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.
“Putusan MK tersebut yang membuat pengurus koperasi bingung karena tidak adanya sosialisasi terkait kembalinya UU Koperasi dari UU Nomor 17 Tahun 2012 kembali ke UU Nomor 25 Tahun 1992,” ungkap Sekretaris Koperasi Serba Usaha Asyafa Praja Abadi Jatim Dicky Sulaeman.
Menurut dia, jika pembatalan MK terhadap UU Nomor 17 Tahun 2012 secepatnya disosialisasikan pada pengurus koperasi dan masyarakat sehingga mereka memahami aturan perkoperasian. Karena setelah dikeluarkannya putusan MK terkait pembatalan UU tersebut, hampir semua pengurus koperasi bingung. Untuk itu,  pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UMKM segera memberikan sosialisasi tentang dikembalikannya UU Nomor 25 Tahun 1992 agar tidak membingungkan masyarakat dan penggiat koperasi lainnya.
“Meski kembalinya UU Nomor 25 Tahun 1992 itu sifatnya sementara, tapi hal itu harus tetap disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab, saat ini perkembangan koperasi di Jatim menjadi aset pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Jatim. Karena koperasi telah mampu memberikan kontribusi yang cukup besar pada pertumbuhan ekonomi Jawa Timur,” paparnya.
Dicky mengatakan, dia  memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Pemprov Jatim yang terus menerus memberikan pelatihan dan keterampilan kepada pengurus koperasi dan anggota koperasi. Dengan adanya pelatihan tersebut tidak hanya untuk menuju profesionalitas pengurus koperasi dalam mengelola usaha, namun nantinya pengurus koperasi diharapkan mampu menghadapi pasar bebas pada tahun depan. [cyn]

Tags: