Koperasi di Pamekasan Terapkan Pola Syariah

6-logo-koperasi-indonesiaPamekasan, Bhirawa
Sebanyak 70 dari 585 unit koperasi di Kabupaten Pamekasan, Jatim kini telah menerapkan manajemen dengan pola syariah.
“Jumlahnya akan terus bertambah, mengingat pengembangan koperasi syariah merupakan program perioritas pemerintah, khususnya Pemprov Jatim,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemkab Pamekasan Jhon Yulianto di Pamekasan, Rabu (13/7).
Ia mengemukakan bahwa tahun ini, pihaknya menargetkan sebanyak 100 koperasi yang ada di Pamekasan mengubah manajemennya agar menerapkan pola syariah dan hal ini telah dianggarkan dalam APBD 2016.
Dengan demikian, sambung dia, pada awal 2017 akan ada 170 unit koperasi di Kabupaten Pamekasan ini yang telah menerapkan manajemen berpola syariah. “Setiap ada pembentukan koperasi baru, kami juga akan mengarahkan untuk menerapkan manajemen berpola syariah,” ujarnya.
Kepala Diskop Jhon Yulianto mengemukakan, ada beberapa alasan pemerintah, termasuk Pemkab Pamekasan berupaya menerapkan pengelolaan koperasi berpola syariah. Salah satunya terkait adanya perbedaan paham sebagian ulama yang menyatakan bahwa hukum koperasi haram. “Jika pola pengelolaannya menggunakan pola syariah, maka klaim haram tentu tidak akan ada lagi,” ucapnya.
Kedua, prinsip pengelolaan dalam Koperasi Syariah adalah “antarodin/saling percaya atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak”. “Selain itu, Kabupaten Pamekasan ini merupakan kabupaten yang telah berkomitmen untuk menerapkan syariat Islam, melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam),” tambah Jhon Yulianto.
Dengan demikian maka seharusnya hal-hal yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan kebijakan yang menyangkut kepentingan umum, hendaknya diorientasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
“Termasuk dalam hal pengelolalan koperasi yang diharapkan pemerintah menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat,” jelasnya.
Mantan aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, selama ini, pihaknya telah melakukan pendekatan dan menyosialisasikan kebijakan itu kepada para tokoh ulama dan pengurus pondok pesantren. Hasilnya mendapat respon positif.
Ia menjelaskan, dari 70 unit koperasi yang telah menerapkan sistem syariah itu, kebanyak memang koperasi yang berbasis pondok pesantren, dan organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. [din,ant]

Tags: