Koperasi Tak Perlu Khawatir Pembatalan UU

Menkop 1_31012013015637Jakarta, Bhirawa
Menteri Koperasi dan UKM, Sjarifuddin Hasan mengatakan gerakan koperasi tidak perlu mengkhawatirkan pembatalan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya imbau kepada pegiat koperasi tidak perlu khawatir, tetaplah bekerja seperti biasa,” kata Sjarifuddin Hasan di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan gerakan koperasi harus percaya bahwa pemerintah tetap memegang teguh komitmen untuk membina, mengawasi, dan mendorong perkembangan koperasi di Tanah Air.
Terlebih dalam beberapa waktu terakhir, koperasi dalam pantauannya tumbuh semakin baik bahkan ada yang sudah mampu menembus jajaran koperasi besar dunia.
“Meskipun pada dasarnya kami percaya ini salah satunya didorong oleh UU Perkoperasian yang baru saja dibatalkan MK itu tapi kita tetap hormati keputusan ini,” katanya.
Menteri sendiri meyakini UU Nomor 17 Tahun 2012 yang diuji materi dan dibatalkan MK itu tetap memiliki dampak nyata bagi pertumbuhan koperasi dalam setahun terakhir.
“Saya bukan mengatakan UU sebelumnya yakni UU Nomor 25 Tahun 1992 itu jelek tetapi UU yang baru meskipun dibatalkan tetap ada dampaknya,” katanya.
Menteri percaya gerakan koperasi akan tetap mampu menjalankan aktivitas ekonominya seperti biasa.
“UU ini baru sekitar setahun disosialisasikan, saya yakin juga pegiat koperasi belum banyak yang familiar. Mereka masih banyak yang berpedoman pada UU lama. Jadi pembatalan ini tidak akan besar pengaruhnya,” katanya.
Sebelumnya MK membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Pembatalan UU itu menjadikan gerakan koperasi harus kembali kepada UU lama yakni UU Nomor 25 Tahun 1992 sampai ditetapkannya UU yang baru. [ant.ira]

Keterangan Foto : Menteri Koperasi dan UKM, Sjarifuddin Hasan.