Kopertis Anggap 23 PTS di Jatim Lakukan Pelanggaran

kopertis 7Surabaya, Bhirawa
Koordinasi Perguruan Tinggi Swastas(Kopertis) Jatim mencatat ada 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jatim dinonaktifkan oleh Kopertis Jatim. Namun, sayangnya pihak Kopertis Jatim enggan menyebut nama-nama PTS tersebut
“Jumlah itu masih bisa bertambah. Namun yang masuk data sekarang ini ada 23 PTS. Maaf tidak bisa disebutkan datanya,”ungkap sekretaris pelaksana Kopertis VII Jatim, Prof. Ali Maksum saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (25/6).
Ali Maksum menjelaskan 23 PTS tersebut dinon aktifkan Kopertis karena melakukan banyak pelanggaran. Dijelaskan oleh Ali Maksum pelanggaran-pelanggaran tersebut diantaranya adanya dualisme kepengurusan PTS, program kelas jauh dari domisili kampus .
” Selain dualisme dan program jauh, PTS juga disanksi karena rasio sistem pengajarannya melebihi ketentuan. Misalnya satu prodi memiliki murid 450 mahasiswa dengan jumlah dosen hanya satu atau sembilan orang,”jelasnya.
Ditambahkan oleh Ali Maksum, pelanggaran terakhir yang dilakukan PTS yaitu perguruan tinggi yang tidak beroperasi.  “Kalau yang sudah tidak beroperasi secara otomatis akan dicabut ijinnya. Ini upaya kami menertibkan PTS untuk menghindari adanya ijazah palsu atau penyalahgunaan ijin PTS”pungkasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim mengaku mendukung kebijakan Kopertis yang menonaktifkan 23 PTS yang dianggap bermasalah. Itu penting, dengan semakin banyaknya ketidakpercayaan masyarakat terhadap PTS akibat maraknya ijazah palsu.
“Selama itu dilakukan secara profesional sah-sah saja dan kami mendukung penuh. Hal ini sebagai upaya meningkatkan citra PTS di mata masyarakat. Jangan sampai PTS yang awu-awu dibiarkan hidup dan memperburuk citra PTS,”tambahnya. [Cty]

Tags: