Korban Asusila Ancam Jamwaskan Kejari Kediri

Ketua Yayasan Kekuatan Cinta Saat Menunjukkan Dasar Pemintaan Foto Copy Surat Dakwaan.

Ketua Yayasan Kekuatan Cinta Saat Menunjukkan Dasar Pemintaan Foto Copy Surat Dakwaan.

Kota Kediri, Bhirawa
Pendamping korban dari yayasan kekuatan cinta kediri dalam kasus asusila terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa SS melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri ke Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas). Hal ini buntut ketidak percayaan orang tua korban A dan D setelah meminta foto copy dakwaan tidak di berikan.
Tak hanya itu pendamping juga melaporkan PN Negri Kota Kediri ke Komisi Yudisial setelah diusir dari persidangan yang digelar senin (29/3) lalu, selain itu Hakim juga menhadirkan terdakwa dalam pemeriksaan saksi korban sehingga korban merasa ketakutan dan syak hingga meninggalkan sidang
Diungkapkan Ketua Yayasan Kekuatan Cinta Kediri Jeannie Latumahina, tidakan Kejari dengan tidak mau memberikan foto  copy dakwaan itu mengindikasikan adanya permainan dalam kasus ini. Karena korban juga berhak mengetahui surat dakwaan tersebut sebagai tolak ukur pembelaan jaksa pada korban.
“Kita minta copy an dakwaan tidak diberi, kita akan laporkan ke Jamwas, itu hak korban mengetahui dakwaan itu, agar kita bisa mengetahui sejauh mana jaksa membela korban, dan itu sesuai dengan UU perlindungan anak dan Inpres nomer 5 tahun 2015” kata Jeannie saat di Kejari Kota Kediri. Kamis (3/3)?.
Sementara itu Pengadilan Negeri Kediri, menurut Jeanni telah dilaporkan ke Presiden, Komisi Yudisial, serta kementrian Perlindungan Perempuan dan anak karena PN Kota Kediri dinilai telah melakukan sidang yang tidak ramah anak, serta melakukan pengusiran terhadap pendamping korban.
“Kita sudah laporkan itu, karena telah melakukan persidangan tidak ramah anak dengan menghadirkan terdakwa yang membuat korban trauma dan ketakutan. Dan saat kita dampingi ternyata sama hakim kita malah diusir, padahal kita sudah membawa surat kuasa itu” ungkapnya
Terpisah Kasi Pidum Kejari Kota Kediri Teguh W mengatakan jika pihkanya tidak bisa memenuhi permintaan korban untuk meminta copy an dakwaan, sebab dalam KUHP pasal 143 yang bisa memegang surat dakwaaan hanya Jaksa penuntut Umum dan pengacara, ” Selain iu mengungat kasus ini adalah kasus tertutup, nanti jika sudah inkrah saja dipublish” terangnya
Terkait ancaman akan akan dilaporkanya ke Jamwas karena dugaan adanya permainan dalam kasus tersebut, Teguh mengatakan pihaknya mengaku siap. “Saya pribadi siap. Karena Sistim peradilan KUHP telah kita laksanakan”tandasnya.
Sekedar diketahui, dalam kasus tindakan asusila terhadap anak  ini ada 4 Korban dan saat ini terdakwa SS juga menjalani sidang di PN Kabupeten Kediri dengan kasus yang sama. [Van]

Tags: