Korban Beberkan Dugaan Pemalsuan Kavling Tanah oleh Terdakwa

Dua terdakwa dugaan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Rungkut, Surabaya menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (21/3).

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang dugaan pemalsuan surat atas objek sebidang tanah kosong di Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Rungkut, Surabaya, dengan luas 1.546 Hektar kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/3). Salah satu korban atau pembeli tanah, Tanto Wibisoni membeberkan dugaan pemalsuan kavling yang dilakukan terdakwa.
Adapun kedua terdakwa, yakni Nurchasan Bin Demin dan H.M Ichsan Bin Djafar. Keduanya didakwa sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) tentang pemalsuan surat. Tanto Wibisono mengatakan jika keterangan dari kedua terdakwa pada persidangan dinilai tidak benar. Sebab, terdakwa Nurchasan sudah menjual tanah tersebut pada tahun 1990 dan mulai tahun itu juga Nurchasan sudah tidak menguasahi lahan tersebut. Melainkan penguasaan berpindah kepada para pembeli tanah kavling sesuai dengan buku C kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
“Itu terbukti dengan adanya penguasaan fisik tanah oleh pemilik kavling. Yaitu dengan memasang patok dan meningkatkan hak dari petok menjadi SHM. Dan juga mulai tahun 1990 hingga 2015 tidak pernah ada keberatan dari pihak manapun, sampai aksi memagar tanah yang diduga dilakuka  oleh H.M Ichsan,” kata Tanto.
Tanto menjelaskan, terkait perkara ini pihaknya menganggap jika terdakwa Nurchasan telah diperalat oleh H.M Ichsan. Karena awalnya Nurchasan membenarkan yang membeli tanah pak Adhy Suharmaji dan membenarkan tanah tersebut sudah terkavling dan sudah dimiliki pemilik kavling. “Nurchasan juga pernah mengatakan, yang menipu itu haji Ichsan. Saya dibohongi pada saat di notaris,” jelas Tanto menirukan percakapan terdakwa Nurchasan.
Selain itu, Tanto juga menyampaikan bahwa salah satu pemilik kavling telah mendapat ancaman dari pihak saksi dari terdakwa pada sidang sebelumnya. “Hari Senin lalu, saksi pernah mengancam dengan memotong motor dari salah satu pemilik kavling saat akan pulang. Dia sempat bilang jangan ikut-ikut, saya ini orangnya Pak Tito,” bebernya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo pada surat dakwaanya merincikan jika keterangan palsu dalam Perjanjian Jual Beli antara terdakwa Nurchasan dengan terdakwa H.M Ichsan pada 28 Februari 1996 yang sudah dilegalisasi dihadapan notaris Raden Ayu Sri Hartini dengan No : 1924/L/II/1996.
“Perbuatan pemalsuan surat oleh kedua terdakwa dilakukan pada Desember 2015. Saat itu tanah pada lokasi tersebut telah dipasang papan bertuliskan ‘tanah milik H.M Ichsan’ dan belum pernah di kavling HM Adhy Suharmadji,” jelas Damang pada rincian surat dakwaan.
Kemudian, saksi HM Adhy Suharmadji mengetahui perjanjian jual beli antara kedua terdakwa pada 28 februari 1996 yang dilegalisasi dihadapan notaris No : 1924/L/II/1996 dan kuasa untuk menjual antara kedua terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa H.M Ichsan menjual lagi tanah tersebut kepada Moch Fauzi sesuai Akta No 203 tanggal 31 Mei 2013 tentang PJB dihadapan notaris/PPAT Dedy Wijaya, Surabaya.
Sebelumnya, pada tahun 1990 saksi H.M Adhy Suharmadji dan kedua terdakwa selaku pemegang saham di PT Restabun Karya bergerak dibidang perdagangan tanah kavling. Pada Akta 204 tanggal 26 Januari 1990 H.M Adhy Suharmadji sebagai Direktur PT Restabun Karya membeli tanah dengan petok D (asli) No. 1159 atas nama terdakwa Nurchasan dan telah dibayar lunas pada tanggal 7 November 1990 dengan harga Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Selanjutnya, melalui pemasaran PT Restabun Karya dari tahun 1991 hingga akhir 2015 telah dilakukan penjualan tanah kevling seluas 12.000m² (dua belas ribu meter persegi) dari luas tanah 15540m² (lima belas ribu lima ratus empat puluh meter persegi) sebagian tanah tersebut telah dikuasai secara fisik oleh 50 orang nasabah yang membelinya secara kavling dengan total sebanyak 85 kavling.
Terkait perpindahan hak kepemilikan terhadap tanah dari terdakwa Nurchasan menjadi milik nasabah dan tercatat di nuku C Kelurahan Gunung Anyar. Beberapa nasabah yang melakukan pembelian tanah kavling dari HM Adhy Suharmadji status haknya telah ditingkatkan menjadi hak milik. Diantaranya, saksi H Muhammad Chinun, Tanto Wibisono dan Dr Yagus Suyadi. Pada saat para nasabah melakukan pembelian tanah kavling dari saksi HM Adhy Suharmadji atas sepengetahuan kedua terdakwa yang tertuang dalam perjanjian pengikatan jual beli. [bed]

Tags: