Korban Dugaan Investasi Bodong Condotel Moya Abaikan Tawaran Damai

Darso-Arif-perwakilan-korban-dugaan-investasi-bodong-Ustad-Yusuf-Mansyur-melapor-ke-SPKT-Polda-Jatim-pertengahan-Ramadan-lalu.

(Dugaan Investasi Bodong Milik Yusuf Mansur)
Surabaya, Bhirawa
Upaya hukum yang dilakukan Rahmad Siregar, pengacara korban kasus dugaan investasi bodong Condotel Moya milik Ustadz Yususf Mansur terus bergulir. Meski sang Ustadz menawarkan perdamaian dan meminta agar laporan Polisi atasnya dicabut, tapi korban mengabaikan tawaran tersebut.
Menurutnya, sebelum kliennya Darso Arif melapor ke Mapolda Jatim, upaya kekeluargaan telah dilontarkan UYM (Ustad Yusuf Mansyur). Bahkan saat itu, UYM menyatakan siap mengembalikan semua dana maupun aset yang investasi yang telah masuk. Pihaknya pun memegang janji itu, tetapi nyatanya sehari kemudian hal itu gagal. Sehingga saya menyerahkan keputusan kepada kliennya.
“UYM (Ustad Yusuf Mansur) sempat minta agar laporan itu dicabut, namun itu tidak saya tanggapi. Karena kejadian sebelumnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak ditepati (oleh Yusuf Mansur),” kata Rahmad Siregar di Surabaya, Minggu (9/7).
Atas dasar ini Rahmad Siregar tidak menanggapi permintaan pria yang memiliki nama asli Ja’man Nurchotib Mansur. Karena, pihaknya tidak menepati janjinya terhadap para korban investasi Condotel Moyavidi. Bahkan Rahmad berencana mendatangi Mapolda Jatim untuk menanyakan lanjutan laporannya Juni lalu.
“Besok (Senin) saya akan ke Mapolda Jatim untuk menanyakan kelanjutan laporan kami,” tegasnya.
Selain itu, sambung Rahmad juga menjelaskan, rata-rata korban investasi bodong ini adalah para jamaah pengajian UYM. “Usai ceramah, Yusuf Mansur lalu mengajak para jamaahnya untuk berinvestasi, Di akhir ceramah, Yusuf Mansur selalu lalu mengajak para jamaahnya untuk mengikuti investasi usaha. Berarti ini ada model baru,” ungkapnya.
Sebelumnya, Yusuf Mansur dilaporkan ke Mapolda Jatim. Pelaporan ini terkait investasi Condotel Moya Vidi yang dinilai bermasalah. Investor yang merasa dirugikan dalam kasus ini tersebar di sejumlah daerah Termasuk Surabaya.  Menurut Sudarso, bentuk investasi yang ditawarkan Yusuf Mansyur beraneka macam.
Dan rata-rata korban di Surabaya memiliki minimal 3 sertifikat. Tiap sertifikat bernilai Rp. 2.750.000. Ada juga investasi usaha patungan, patungan aset, investasi konsisten dan ada juga investasi haji dan umrah. Bahkan, pada tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menghentikan investasi aset Yusuf Mansyur, “Kalau yang lain investasi ilegal seperti ini sudah ditangkap tapi Yusuf Mansyur disuruh bikin investasi baru. Dari berbagai macam investasi ini, anggota mencapai dua ribu orang,” kata Sudarso.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, Polda Jatim pasti menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. “Termasuk kasus tersebut (dugaan investasi bodong dengan terlapor Yusuf Mansur),” tambahnya melalui pesan singkat. [bed]

Tags: