Korban Dugaan Penipuan Ruko The Royal Palace Bakal Lapor Mabes Polri

Korban dugaan penipuan jual beli ruko The Royal Palace.

Surabaya, Bhirawa
Belasan orang yang mengaku korban dugaan penipuan jual beli Ruko The Royal Palace berencana melaporkan bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja dan Trisulowati alias Chin Chin ke Mabes Polri. Bahkan salah satu korbannya melaporkan Chin Chin ke Polrestabes Surabaya.
Soedarmadi Wibisono, selaku koordinator korban mengaku telah melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polrestabes Surabaya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTLP/8897/B/VII/2016/SPKT/JATIM/RESTABES SBY, tertanggal 19 Juli 2016, Soedarmadi melaporkan Trisulowati atas perkara dugaan penipuan jual beli ruko.
Sayangnya Soedarmadi mengaku laporannya tidak ditindaklanjuti oleh Polrestabes Surabaya, bahkan  di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Padahal dia mengaku tidak pernah sama sekali dipanggil untuk dimintai keterangan dalam laporannya itu.
Soedarmadi mengaku dalam laporannya itu tidak ada gelar perkara, tiba-tiba kasus di- SP3. “Karena laporan saya tidak ditindaklajuti dan dihentikan Polrestabes Surabaya, saat ini saya bersama belasan korban lainnya akan melaporkan Gunawan dan Chin Chin ke Mabes Polri. Paling lambat awal Oktober mendatang kita akan laporkan,” kata Soedarmadi kepada wartawan di Surabaya, Rabu (27/9).
Soedarmadi menjelaskan, dirinya bersama belasan orang lainnya mengaku menjadi korban dugaan penipuan penjualan ruko yang ditawarkan Gunawan dan Trisulowati. Menurutnya, setelah membuat akta perjanjian jual beli ruko The Royal Palace di Waru Larangan di  Sidoarjo dan Tangerang di hadapan notaries Wimpi Suwiknyo pada 2012, mereka dijanjikan serah terima pada Juli 2014.
“Ternyata pada Juli 2014 tidak ada serah terima seperti yang dijanjikan. Kami pun mengecek ke Bupati Sidoarjo, ternyata dia (pengembang) baru mendapatkan persetujuan pada 4 Agustus 2014. Selama dua tahun lebih janji serah terima belum terlaksana, bahkan sudah lima tahun kami digantung,” jelasnya.
Pada 2015, lanjutnya, bangunan ruko tersebut hanya selesai sebagian. Padahal ada banyak pembeli yang sudah melunasi, tetapi belum juga diberi sertifikat dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) serta surat lainnya. Selain itu, pembeli ditarik PPn sebesar 10% dari jual beli. “Tapi kami semuanya ini tidak diberi faktur pajak dan SSP. Padahal sudah bayar PPn nya,” ucapnya.
Setelah diminta klarifikasi, lanjut Soedarmadi, Gunawan sulit ditemui dan hanya stafnya yang menemui. Sedangkan Trisulowati meminta kami menunggu proses sengketa mereka (antara Trisulowati dan Gunawan) selesai. “Lha itu kan urusan mereka, dan mereka harus memenuhi hak kami sebagai pembeli ruko,” tambahnya.
Soedarmadi mencontohkan, Jayadi salah satu yang membeli tiga ruko di Larangan, yang bersangkutan sudah melunasi pembayaran ruko, PPn sudah bayar, tapi tidak diberikan sertifikat. “Tidak diberi sertifikat, bangunan juga belum jadi,” tambah Jayadi.
Sementara Fransiska, mengaku telah membeli ruko di The Royal Palace Karawaci seharga Rp 3,1 miliar. Namun sampai saat ini belum dapat sertifikat dan surat-surat lainnya. “Saya punya semua bukti pembayarannya masuk ke Bu Trisulowati dan Gunawan,” imbuhnya. [bed]

Tags: