Korban Laka Lantas Sulit Urus Asuransi

Audensi Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Sampang di ruang Kasat Lantas Polres Sampang.

Sampang, Bhirawa
Prosedural yang panjang membuat banyaknya korban kecelakaan lalu lintas tidak tertolong dengan cepat mendapatkan perawatan medis. Meski korban kecelakaan lalulintas (laka lantas) memiliki kartu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tidak serta-merta langsung bisa ditangani untuk mendapatkan perawatan medis, rumitnya mengurus jaminan kesehatan maupun Jasa Raharja membuat korban hingga meninggal dunia tanpa penanganan medis lebih lanjut.
Menyikapi persoalan tersebut, Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Sampang bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) setempat, Senin, (10/4), beraudiensi dengan Satlantas Polres Sampang, Jasa Raharja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setempat di Polsek Kota Sampang.
Ketua DKR Sampang Iqbal Fatoni mengatakan pertemuan ini berawal dari banyaknya korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia karena tidak terurus dengan cepat.
“Sementara yang kami catat ada tiga korban, yang dibiarkan di rumah sakit hinga meninggal dunia, diantaranya  Saiful, warga Desa Blu’uran, Kec. Karang Penang, Sampang, Isrun warga Camplong, Sampang, dan  Nawwamah warga Desa Gunung eleh, Kec. Kedundung, Kabupaten Sampang,” ucapnya.
Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Sampang Endah Purwandari mengungkapkan yang terpenting untuk mendapatkan jaminan kesehatan harus mendapatkan surat keterangan dari Jasa Raharja.
Menurutnya, sebenarnya masalahnya bukan soal bisa atau tidak bisa ditangani oleh BPJS, kemungkinan karena tidak ada laporan dari warga ke Jasa Raharja atau Polisi. Maka dari itu kedepan pihaknya akan membuat perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) dengan pihak kepolisian dan Jasa Raharja.
“Jadi nanti prosedur dari kecelakan lalu lintas, mana yang menjadi ranah BPJS dan mana yang menjadi ranah Jasa Raharja,” terangnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Sampang AKP Erika Purwana Putra, menjelaskan sebenarnya sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 kecelakaan lalu lintas itu masuk ranah tindak pidana, jadi bukan hanya sekedar melaporkan kemudian mendapatkan asuransi, tetapi setiap kali pihaknya mengeluarkan laporan kepolisian ada penyelesaian secara hukumnya.
“Nampaknya yang di sampaikan rekan-rekan itu berdasarkan pengaduan dari masyarakat, pengaduannya yaitu kejadian kecelakaan yang tidak segera dilaporkan ke polisi, sehingga berlarut-larut mungkin dibawah sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara yang terlibat, namun di kemudian hari lukanya menjadi parah, bahkan ada yang meninggal dunia baru di laporkan ke kita, tentunya pihaknya kepolisian harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum menerbitkan LP,” ungkapnya.
AKP Erika menambahkan, dalam pertemuan itu di sampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja itu tidak menjamin kecelakaan tunggal. Kemudian pihak BPJS menyampaikan asuransi yang tidak bisa ditangani oleh Jasa Raharja, maka bisa dibantu oleh BPJS yang tentunya harus ada surat jaminan dari Jasa Raharja. [lis]

Tags: