Korban Pengeroyokan Ancam Laporkan Penyidik Polisi ke Propam Polda Jatim

Korban Robi dan Andy didampingi kuasa hukumnya, Rakhmat Santoso menunjukkan bukti foto rontgen akibat pengeroyokan, Kamis (1,2). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Penyidikan dugaan kasus pengeroyokan di Café Holywing Jl Kertajaya Indah, Surabaya disoal oleh korban Andy Pratomo (37). Meski sudah menetapkan lima orang tersangka, Andy menilai penanganan kasus oleh Polrestabes Surabaya terkesan lambat, sebab Polisi belum menetapkan pelaku utama sebagai tersangka. Untuk itu korban akan melaporkan penanganan kasus ini ke Propam Polda Jatim.
Andy Pratomo didampingi kuasa hukumnya, Rakhmat Santoso mengatakan, kasus yang ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya tersebut terkesan lambat. Dari tujuh orang yang terlibat dalam pengereyokan tersebut, baru lima orang yang ditangkap. Parahnya lagi, satu orang yang biasa dipanggil Yudianto alias Tung belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Padahal dia (Tung, red) merupakan orang yang memulai keributan tersebut,” kata Andy melalui kuasa hukumnya Rakhmat Santoso, Kamis (1/2).
Lanjut Rakhmat, Yudianto sudah pernah diamankan dan dimintai keterangan atas kasus tersebut. Selain itu rekaman CCTV juga terlihat jelas, jika Yudianto memukul korban. Hanya saja sampai saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan Yudianto sebagai tersangka. Padahal kasus ini terjadi pada malam pergantian tahun 2018 lalu, daa sudah satu bulan dilaporkan ke kepolisian.
“Saya tidak tahu apa alasan polisi tidak menetapkan Yudianto sebagai tersangka. Rencananya saya akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jatim,” tegasnya.
Sementara itu, korban Andy berharap agar penyidik polisi menegakkan keadilan atas kasus pengeroyokan yang menimpahnya. Selain itu, Ia meminta penyidik polisi untuk menangkap semua tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadapnya.
“Harapan saya kasus ini diproses sesuai dengan keadilan. Begitu juga dengan pelaku pemukulan, saya harap Polisi bisa menangkap semua tersangka yang terlibat,” pinta Andy.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan, dari tujuh orang yang dilaporkan, pihaknya sudah mengamankan lima tersangka. Kelima adalah Baehaqi, Agus Ambon, Randy, Danang dan Farid. Mereka merupakan waiters di salah satu Café di Jl Kertajaya Indah, Surabaya.
Sedangkan sekuriti yang diketahui bernama Muklis, lanjut Bima, saat ini masih dalam pengejaran. “Pelaku bernama Muklis ini kami deteksi kabur ke Madura. Bahkan tim sudah melakukan pengejaran terhadapnya,” ucapnya.
Bima juga menambahkan, mengenai Yudianto pihaknya memang sudah mengamankan dan melakukan pemeriksaan. Hanya saja pihaknya belum bisa menetapkannya sebagai tersangka. Sebab belum cukup bukti. Memang rekaman CCTV ada, hanya saja belum ada saksi yang mengatakan jika Thung tersebut melakukan pemukulan terhadap korban.
“Kami masih kekurangan bukti. Sebab belum ada saksi yang membenarkan jika dia memukul korban,” tambahnya.
Alumnus Akpol tahun 2013 tersebut mengaku jika pihaknya sudah menjalankan proses penyelidikan sesuai prosedur. Buktinya, lima tersangka sudah ditangkap dalam kasus tersebut. Sedangkan menanggapi rencana korban untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, Bima mempersilahkan. “Itu hak korban dan hak setiap warga, yang jelas kami sudah sesuai proesdur,” pungkasnya.
Kasus pengeroyokan yang menimpa korban tersebut terjadi pada malam tahun baru. Saat itu, korban dan teman serta keluarganya sedang menghabiskan malam tahun baru di kafe tersebut. Namun saat itu, salah satu teman Andy, yakni Robi disenggol oleh pengunjung lain yakni Yudianto. Keduanya terlibat cek-cok hingga berkelahi, namun saat Andy hendak melerai, Ia malah di keroyok.
Selain Yudianto, korban juga dikeroyok oleh enam pegawai Café di Jl Kertajaya Indah. Mereka mengeroyok Andy dan Robi hingga mengalami luka cukup serius. Bahkan Andy harus mendapatkan 52 jahitan dan koma selama dua hari. Ternyata setelah ditelisik, karyawan Café tersebut mengeroyok Andy lantaran membela Tung yang sudah menjadi pelanggan tetap Café. [bed]

Tags: