Korban Penipuan Bisnis Barang Antik Lapor ke Polda Jatim

Korban Sri Wahyuni (tengah) didampingi Christofer Chandra Yahya (kemeja putih) menunjukkan bukti LP dari SPKT Polda Jatim, Selasa (9,4). [abednego /bhirawa]

(Kerugian Mencapai Rp 95 Juta)
Polda Jatim, Bhirawa
Sri Wahyuni (38), warga Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya melaporkan temannya sendiri, yakni Aniya Laeryvonne ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Selasa (9/4). Laporan tersebut terkait dugaan penipuan bisnis barang antik senilai Rp 95 juta yang dilakukan Aniya.
Peristiwa ini terjadi pada Desember 2018, saat itu Anita selaku terlapor menawarkan kepada korban, Sri Wahyuni untuk mengajak bisnis pendanaan penjualan barang-barang antik milik seorang Boss.
Kepada Sri, Anita menjanjikan keuntungan setiap bulan sebesar 15 hingga 20% persen dari jumlah dana yang disetorkan. Selanjutnya korban menyetorkan uang tunai melalui transfer ke rekening Bank milik pelaku hingga sebesar Rp 95 juta.
Namun setelah ditunggu-tunggu, lanjut Sri, apa yang dijanjikan pelaku ternyata hanya bohong belaka. Bisnis barang antik yang disampaikan pelaku hanya merupakan alasan untuk mengelabuhi dirinya. Untuk itulah pihaknya kemudian melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan temannya itu ke SPKT Polda Jatim.
”Dia (Anita, red) menawarkan bisnis barang antik berupa pedang samurai, dan menjanjikan bunga 15 hingga 20 persen. Setelah satu bulan seperti yang dijanjikan, saya tidak menerima seperpun bunga dari uang yang saya investasikan,” kata Sri Wahyuni usai melapor ke SPKT Polda Jatim.
Bahkan hingga saat ini, dirinya tidak mengetahui seperti apa barang antik yang dibisnikan itu. Merasa telah ditipu, lanjut Sri, dirinya kemudian meminta agar uang yang dititipkan melalui pelaku yang katanya untuk disetorkan ke Bos barang antik tersebut agar segera dikembalikan.
Bukannya segera mengembalikan, terlapor justru hanya obral janji dan selalu menghindar saat hendak ditanya terkait kapan uang yang dititipkan tersebut dikembalikan.
”Kata terlapor, akan mengembalikan uang saya pada akhir Maret lalu. Nyatanya sampai sekarang belum dikembalikan. Justru terlapor bilang, kalau dia tidak mengembalikan, silahkan saja diproses hukum,” ungkap Sri.
Kepala Siaga SPKT Polda Jatim, Kompol Noerijanto mengaku, SPKT Polda Jatim siap melayani pengaduan dari masyarakat. Terkait prosesnya, pihaknya menjelaskan, nantinya laporan tersebut akan di kaji oleh Ditreskrimum Polda Jatim untuk mendapat rekomendasi. Setelah mendapat rekomendasi, SPKT menerbitkan LP (Laporan Polisi) untuk kemudian ditindaklanjuti.
Setelah mendapat LP dan rekomendasi, sambung Noerijanto, barulah penentuan apakah perkara itu diproses di Polda Jatim ataukah ke Polrestabes Surabaya.
”Kalau kerugian tidak begitu besar, biasanya dilimpah ke Polrestabes Surabaya. Atau bisa juga ke tingkat Polsek jajaran,” bebernya.
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan Pasal 378 KUHP,Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. ]bed]

Tags: