Korban PHK, Karyawan Sindo Mengadu ke Komisi E

DPRD Jatim, Bhirawa
Tuntutan puluhan karyawan Koran Sindo Biro Jatim yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaannya dinilai sudah sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan 13/2003. Karenanya, mereka yang berjumlah 37 orang mengadukan nasibnya ke Komisi E DPRD Jatim.
Dalam hearing di Komisi E DPRD Jatim yang turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Setiadjit mengatakan bahwa yang menjadi tuntutan karyawan Koran Sindo Biro Jatim Sudah sesuai Undang Undang.
“Saya bangga dengan tuntutan sesuai Undang-Undang dan sudah kami sampaikan ke Bu Dirjen Ketenagakerjaan,” katanya, Senin (10/7).        Menyikapi persoalan PHK sepihak ini, Setiadjit juga selalu berkoordinasi dengan Kementeria Ketenagakerjaan. Sebab masalah ini adalah masalah nasional dan prosesnya juga sudah dilakukan Kemenaker.
“Sampai saat ini belum ada kata sepakat. Hari ini (kemarin) di Jakarta juga ada pertemuan dengan Dirjen,” tambahnya.
Dia juga mengatakan jika perusahaan melakukan efisiensi maka PHK merupakan keputusan sepihak, dengan demikian karyawan yanh di PHK minimal mendapatkan dua kali PMTK (Putusan Menteri Tenaga Kerja) atau sesuai pasal 164 ayat 3 Undang Undang 13/2003.
Setiadjit juga berharap perusahaan melakukan pengakhiran hubungan kerja bukan pemutusan hubungan kerja. Dengan demikian akan lebih elok dan karyawan juga mendapat penghargaan.
“Adik adik ini usianya sudah 40 tahunan maka dengan pengakhiran hubungan kerja ini mereka juga tidak  mudah mencari kerja lagi,” tandasnya.
Di satu sisi, Setiadjit mengaku belum bisa mengambil tindakan karena masih menunggu hasil perundingan antara pihak perusahaan dan perwakilan karyawan yang di PHK di Kemenaker.
Sementara itu, ketua Komisi E DPRD Jatim Agung Mulyono meminta pada para karyawan PT Media Nusantara Informasi (MNI) Koran Sindo Biro Jatim untuk selalu berkoordinasi dengan Disnakertransduk.
“Kuncinya adalah komunikasi. Kita sudah mendengar apa yang disampaikan Pak Kadisnaker,” katanya.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Da’im mengaku prihatin dengan PHK sepihak yang dialami karyawan Koran Sindo Jatim. “Sesungguhnya usia 40 tahun itu puncak karir dan malah di PHK itu sungguh ketidakadilan. Pada batas waktu 40 tahun diberhentikan akan sulit untuk mencari kerja,” tandasnya
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan jika dalam penyelesaian kasus ini diperlukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan maka pihaknha akan melakukan pemanggilan. Atau mungkin bisa dilakukan dengan cara lain, namun semua itu tergantung dari Disnakertransduk.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Karyawan Koran Sindo Biro Jatim Tarmuji Talmacsi menyampaikan sebenarnya tuntutan para karyawan korban PHK sepihak tidak berlebihan karena sesuai dengan hak para karyawa sesuai Pasal 164 ayat 3 Undang – Undang 13/2003 yaitu dua kali PMTK.
“Pihak perusahaan tidak anak itikat baik untuk memberikan pesangon sesuai dengan Undang-Undang,” katanya.
Bahkan pihak perusahaan malah mengeluarkan tawaran yang tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan pertemuan bipartit. Pada awalnya perusahaan menawarkan tidak sampai satu kali PMTK, karena tidak ada kesepakatan maka deadlock. Namun pada pertemuan bipartit kedua malah pihak manajemen menawarkan mutasi ke Jakarya pada semua karyawan yang telah di PHK.
Puluhan karyawan korban PHK Sepihak Koran Sindo Biro Jatim juga menggelar aksi simpatik di depan Gedung DPRD Jatim. Mereka menuntut supaya pihak manajemen PT MNI memberikan pesangon sesuai dengan Undang Undang. Aksi simpatik ini berjalan damai meski sempat mengundang perhatian masyarakat di sekitar lokasi.
Disisi lain, dari info yang didapat pertemuan antara perwakilan Karyawa Korban PHK sepihak PT MNI dengan pihak perusahaan di Kemenaker menghasilakn beberapa poin. Diantaranya Kemenaker meminta perundingan terakhir pada tanggal 28 Juli. Kemenaker meminta semua masih dianggap karyawan dan tetap dapat gaji penuh selama proses.
Kemenaker menganggap surat mutasi sebagai ancaman. Serta pihak perusahaan diminta untuk tidak lagi mengeluarkan keputusan yang merugikan karyawan dan kemenaker sepakat mutasi yang dilakukan pihak perusahaan tidak masuk akal. [Cty]

Tags: